Berita Jateng
Pengadilan Tinggi Agama Jateng Paparkan Program Jaminan Hukum Perempuan dan Anak Paska Perceraian
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah terus berupaya menekan angka pernikahan anak dengan memberikan sosialisasi dan edukasi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah terus berupaya menekan angka pernikahan anak.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jateng, Rokhanah mengatakan satua kerja Pengadilan Agama bersinergi dengan lintas sektoral untuk memberikan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah pernikahan anak.
Edukasi ditujukan kepada siswa tingkat SMP dan SMA.
Baca juga: Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Diputus PA Tigaraksa, Ini Kronologinya
Kemudian untuk tingkat SD edukasi ditujukan kepada orang tuanya.
"Kami juga menyasar ke organisasi-organisasi masyarakat yang lain. Itu semua programnya untuk menekan pernikahan anak," ujarnya saat audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di ruang kerja Gubernur, Selasa (26/8/2025).
Pihaknya, menyampaikan beberapa materi menekan angka pernikahan anak di Jateng.
Selain itu, juga dalam rangka menyampaikan tindak lanjut penandatanganan kerja sama Pengadilan Tinggi Agama Jateng dengan Pemerintah Provinsi Jateng beberapa waktu lalu.
"Kami di Pengadilan Agama itu sudah bersinergi dengan instansi lain untuk mendukung program dari Gubernur tentang pencegahan pernikahan anak. Dan juga program dari Badilag (Badan Peradilan Agama) yaitu memberikan jaminan hukum pada perempuan dan anak pasca perceraian," tuturnya.
Rokhanah mengajak lintas instansi untuk pendekatan kepada masyarakat langsung.
Upaya itu agar masyarakat bisa terpantik, memicu inisiatif menekan angka pernikahan anak di lingkungannya.
Mengenai program jaminan hukum, Kata Rokhanah terdapat program menarik yang telah di kerjasamakan. Hal itu telah dilakukan di Gresik Jawa Timur.
Hal itu diterapkan dalam peraturan daerah bahwa ibu dan anak masih mendapat kepastian nafkah dari mantan suaminya.
Pemkab Gresik telah melakukan kerjasama dengan perusahaan dengan memotong gaji pemberi nafkah.
"Kalau di Gresik itu perjanjian kerja samanya dengan perusahaan-perusahaan. Ada hampir 60 perusahaan di sana, kan banyak. Nah itu tadi kalau (mantan) suaminya tadi bekerja di perusahaan langsung terpotong gajinya untuk memenuhi hak-hak (mantan) istri dan anak," ujarnya.
Gubernur Ahmad Luthfi tertarik pemaparan yang disampaikan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah tentang dua program tersebut.
Program itu akan diadopsi lebih lanjut.
Baca juga: Kasus Perceraian Diprediksi Turun di Cilacap, Mayoritas Istri Gugat Suami Karena Faktor Ekonomi
Pemprov Jateng Alokasikan Rp 1 Miliar untuk Penanganan Tuberkulosis |
![]() |
---|
Angka Penerima Makan Bergizi Gratis di Jateng Masih Rendah Karena Kendala Pembangunan SPPG |
![]() |
---|
Menonton Bola Bisa Berujung Somasi: Saat Hiburan Murah Jadi Jerat Hukum |
![]() |
---|
Nasib Mbah Endang Klaten Terancam Penjara 4 Tahun Gegara Hak Siar Sepakbola di Tangan Polda Jateng |
![]() |
---|
Gubernur Luthfi Ajak Warga Jaga Kekompakan di Hari Jadi Ke-403 Kabupaten Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.