Berita Semarang

Penyakit Mulut dan Kuku dalam Pandangan Koordinator Satgas Pengendalian PMK Undip Dian Wahyu

Penulis: amanda rizqyana
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak dalam pandangan koordinator Satgas Pengendalian PMK Undip drh. Dian Wahyu Harjanti, Ph.D.

Pada kegiatan pemotongan, hewan dari daerah bebas dipotong terlebih dahulu.

Hewan ternak yang berasal dari daerah wabah dan daerah terancam, wajib dipisahkan dan ditempatkan di kandang isolasi, meskipun tampak sehat.

Pada area isolasi tersebut, dokter hewan akan melakukan pemeriksaan secara individu.

Jika dinyatakan sehat, maka boleh dipotong dan setelahnya tetap dilakukan pemeriksaan post-mortem oleh dokter hewan.

Jika pada pemeriksaan kesehatan hasilnya positif PMK, maka yang harus dilakukan adalah tetap dipisahkan di kandang isolasi dan diobati.

Tidak boleh dipotong di sembarang tempat karena dapat menjadi sumber pencemaran lingkungan dan media penularan virus PMK melalui darah, urin, feses dan organ yang mengandung virus.

“Jadi ini bukan karena kita takut manusianya terinfeksi  karena kita takut dari tulang, kepala, jeroan, feses, urin, darah dan lain-lain akan menjadi sumber pencemaran yang menginfeksi hewan atau ternak peka di lingkungannya. Jadi ini lebih banyak untuk kepentingan ternak  yang merupakan sumber pangan protein hewani kita,” tegasnya.

drh. Dian berpesan apabila masyarakat atau ibu-ibu membeli daging dari pasar, jangan dicuci tetapi langsung dimasak saja hingga mendidih minimal 30 menit.

Agar jika pada permukaan daging tersebut terkontaminasi virus, tidak mencemari aliran air dari pencucian daging yang nantinya dapat menginfeksi hewan peka dilingkungan kita.

Penyimpanan daging dalam kulkas sangat bagus karena sama dengan proses pelayuan.

Namun jika ingin disimpan di freezer /dibekukan, maka harus direbus dahulu misalnya diungkep dahulu kemudian dibekukan.

Jika ingin menyimpan daging mentah dalam bentuk beku, maka  sebelum dibekukan sebaiknya dimasukkan  dahulu di dalam pendingin selama 24 jam.

Proses ini sama seperti proses pelayuan yang dilakukan di negara-negara maju dalam pengendalian PMK.

Ketika daging disimpan di pendingin selama 24 jam artinya daging tersebut sudah melewati proses rigor mortis yang mana pH nya turun dibawah 5,9 dan bisa menginaktifkan virus. Setelah disimpan selama 24 jam di pendingin, kemudian dapat dibekukan atau dimasak.

"Sekali lagi, upaya yang bisa dilakukan ini adalah untuk hewan-hewan peka dilingkungan dimana hewan peka tersebut sebagian besar merupakan hewan ternak sumber protein hewani  atau daging dan susu yang dibutuhkan untuk mendukung kesehatan dan imunitas tubuh manusia, serta berperan dalam tumbuh-kembang kecerdasan generasi muda Indonesia,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini