TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Satreskrim Polresta Banyumas bersama dengan Polda Jateng mengungkap kasus peredaran minyak goreng tidak berizin dan repacking, Selasa (31/5/2022).
Barang bukti yang disita ada sebanyak 1.524 karton atau 18.288 botol berisi 800 ml setara dengan 14.630 liter minyak goreng.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) sendiri berada di Desa Cikidang, RT 6 RW 1, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
"Dari hasil olah TKP tersebut, polisi mengamankan tersangka utama yaitu Rahman Adi Nugroho selalu Direktur Utama CV Alam Timur Jaya.
Adapun kasus minyak goreng tanpa ijin edar tersebut dapat terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, Senin (18/4/2022) pukul 10.00 WIB," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyumas.
Laporan masyarakat tersebut berupa adanya penyimpanan perdagangan minyak goreng dalam skala besar, di wilayah Cilongok.
Hingga akhirnya di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Petugas langsung mengamankan setidaknya 628 karton berisi 24 botol minyak goreng dengan kemasan merk Lapama 800 ml dengan total 12.057,6 liter beserta 7 orang saksi.
Dari temuan di lapangan merk tersebut tertera di label di produksi oleh CV Alam Timur Jaya.
"Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan barcode BPOM terkait ijin edar yang ternyata yang terdaftar justru bukan atas nama CV Alam Timur Jaya melainkan atas nama UD. Alfaqru, Purworejo.
Selain itu nomor PPOM MUI juga tidak terdaftar," imbuhnya kepada Tribunbanyumas.com.
Atas temuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya pada Jumat (22/5/2022) ditemukan barang bukti lain di tepatnya di CV Alam Timur Jaya Bumi Mondoroko 41-B RT 5 RW 13, Watugede, Singasara, Malang.
Polisi selanjutnya mengamankan setidaknya 825 karton berisi 24 botol merk Lapama 800 ml migor dengan total 15.840 liter yang siap edar.
Adapun modus tersangka mengatakan bahan baku migor kemasan Lapama adalah minyak sawit jenis RBD CP 10 yang dibeli oleh PT Prima Sukses Sejahtera Abadi (Distributor minyak di wilayah malang).
Kemudian mengirimkan minyak jenis RBD CP 10 non subsidi dibeli per kilonya Rp 20.800
Tersangka memesan minyak tersebut sebanyak 7 sampai 8 ton setiap bulannya.
Kemudian minyak tersebut dikirim ke gudang pelaku di CV Alam Timur Jaya di Malang.
Hingga selanjutnya migor yang merupakan migor curah itu di repacking dan dijual di masyarakat per dus dengan harga Rp 235 ribu atau Rp 19.5 ribu per botol.
Selain itu tersangka memberikan keterangan tidak benar dengan dan menyesatkan berupa menyertakan scan barcode BPOM di produk kemasan seolah-olah memiliki izin edar.
Padahal scan barcode tersebut adalah milik UD Alfarqu, Purworejo, sehingga konsumen
percaya minyak goreng Lapama memilki ijin edar.
Pelaku kedapatan memiliki dan menyimpan, memproduksi, dan mengedarkan minyak goreng yang sengaja memberikan keterangan atau pernyataan tidak benar dan menyesatkan pada lebel dan tidak memiliki ijin edar dari BPOM dan sertifikat halal MUI.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan setidaknya sebanyak 895 karton isi 12 botol per pack @800 ml siap edar di wilayah Malang Jawa Timur.
Kemudian 628 karton isi 12 per pack 800 ml siap edar willayah Banyumas.
Adapun total yang disita ada sebanyak 1.524 karton atau 18.288 botol berisi 800 ml setara dengan 14.630 liter minyak goreng.
Polisi akhirnya mengamankan barang bukti satu unit mesin pengisian packing otomatis, satu bendel kemasan Lapama, satu karung plastik tutup botol, 3 pack botol kosong kemasan 800 ml berisi 80 botol, 100 karton kardus merk Lapama, satu bendel laporan penjulan, satu lembar invoice, 2 tandon plastik.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 8 Ayat 1 huruf A UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 144 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Dipidana paling lama pidana lima tahun penjara denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Chord Kunci Gitar Tenaga Kerja Wanita Difarina Indra
Baca juga: Ganjar Pranowo Jelaskan Pentingnya Peran Konsultan dalam Pembangunan Fisik
Baca juga: Siapkan Pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Blora Gelar Rakor dengan Stakeholder Terkait
Baca juga: Bupati Tiwi Akan Panggil Distributor Terkait Harga Minyak Goreng Melebihi HET di Purbalingga