TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran dengan stakeholder daerah dalam rangka persiapan pengawasan pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan serentak tahun 2024 di kantornya, Selasa (31/5/2022).
Tahapan yang beririsan menjadi perhatian serius Bawaslu Kabupaten Blora.
Mengingat dalam Pemilu maupun Pemilihan serentak yang merupakan pesta demokrasi sebagian pihak terkadang terlalu antusias sehingga melupakan batasan yang diatur dalam ketentuan (Undang-Undang).
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan menyampaikan koordinasi merupakan hal yang penting meski jadwal tahapan secara menyeluruh belum di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Beririsannya tahapan Pemilu dan Pemilihan membutuhkan persiapan-persiapan yang matang. Termasuk dalam penanganan pelanggaran yang secara garis besar terbagi dua, yakni pidana dan non pidana," ucap Lulus Mariyonan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Ihwan Efendi mengatakan pentingnya koordinasi dengan stakeholder setempat dan netralitas penyelenggara Pemilu untuk kondusifitas wilayah.
"Belajar dari negara-negara lain Pemilu dan Pilkada bisa terjadi kerusuhan, terkait ini dibutuhkan komunikasi dan koordinasi semua pihak, serta netralitas baik dari Bawaslu maupun KPU," terang Kajari.
Dikatakannya, terhadap kepastian hukum harus dipertimbangkan.
"Bawaslu jangan memberikan toleransi atas pelanggaran yang ada, menjadi wasit yang independen dan berdiri seharusnya, serta jangan menjadi alat kontestan", jelas Kajari.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah menambahkan setiap informasi dan permasalahan dalam Pemilu maupun Pemilihan harus dikuasai secara detail oleh Bawaslu.
"Karena dalam penegakan hukum diperlukan prinsip kehati-hatian, setiap informasi dan potensi masalah secara detail harus dikuasai termasuk dalam media sosial yang luas jangkauannya" kata AKBP Aan Hardiansyah.
Adapun rapat koordinasi yang dihadiri Kapolres, Kajari, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah, Perwakilan Kodim, Satpol PP, Badan Kesbangpol, serta KPU Blora
Hal tersebut untuk memetakan, mengidentifikasi, dan melakukan antisipasi terhadap potensi pelanggaran dan permasalahan hukum pemilu maupun pemilihan.
Sehingga proses-proses pencegahan dapat dilakukan oleh Bawaslu Blora secara optimal sebelum penindakan (low enforcement). (kim)
Baca juga: Bupati Tiwi Akan Panggil Distributor Terkait Harga Minyak Goreng Melebihi HET di Purbalingga
Baca juga: Bertemu Perwakilan MWL, Puan Dukung Penuh Pembangunan Museum Nabi Muhammad di Indonesia
Baca juga: Chord Kunci Gitar Sakit Sungguh Sakit ILIR7
Baca juga: Bus Sugeng Rahayu Terguling, 19 Orang Luka-luka, Kronologinya Bikin Geleng-geleng Kepala