Cara Mengurus KTP

Syarat dan Langkah Pengajuan KTP Rusak di Pati Secara Online

Penulis: Adelia Sari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan Langkah Pengajuan KTP Rusak di Pati Secara Online

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini syarat dan langkah pengajuan KTP rusak di Pati secara Online.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati.

Disdukcapil Pati kini memiliki aplikasi dan website TarjiluOkke yang bisa digunakan untuk mengurus KTP rusak.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Anda cukup menyiapkan foto KTP rusak milik Anda dan juga foto KK.

Berikut ini langkah mengurus KTP rusak lewat Tarjilu Okke.

1. Unduh aplikasi ini di Google Play atau bisa diakses lewat https://tarjilu-okke.patikab.go.id/.

2. Kemudian lakukan pendaftaran dengan cara memasukkan NIK, password dan identitas lainnya.

3. Jika sudah bisa masuk, maka Anda akan mendapat tampilan menu seperti ini.

4. Pilih menu Pendaftaran E-KTP untuk mengurus penggantian E-KTP rusak.

Halaman
12

Berita Terkini