TRIBUNJATENG.COM, SUMSEL - Yuvita Ningsi (28) babak belur dihajar suaminua Min (26) di rumah mereka di Desa Ibul, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Luka itu didapati Yuvita hanya karena persoalan sepele, dia dilarang menggunakan sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo tentang Pemerintah Mau Hapus Tenaga Honorer
Baca juga: Hana Hanifah Dilaporkan Polisi Terkait Promo Judi Online Oleh PB SEMMI
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Selasa 7 Juni 2022 Turun Rp 2.000, Ini Daftar Lengkapnya
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal ketik korban hendak pergi ke kebun, namun dilarang oleh suaminya Min dikarenakan sepeda motor yang hendak dipakai oleh korban tidak ada bensinnya.
Merasa dilarang, kemudian terjadi cek cok mulut antara korban dan suaminya.
Dan puncaknya pelaku emosi dan langsung membenturkan kepalanya ke kepala korban, hingga korban merasa kesakitan.
Tak cukup di situ, pelaku lanjut menjambak rambut korban berkali- kali.
Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka bengkak dibagian dahi, pelipis dan lecet di hidung hingga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut.
Laporan dilakukan ke sekdes Desa Kemang dan dilanjutkan ke Polsek Lembak.
Korban mengaku sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan suaminya yang sering melakukan KDRT.
Usai mendapat laporan, Kapolsek Lembak AKP Apriansyah memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Melanda Cingebul Banyumas, Dua Rumah Tertimpa Pohon Albasia
Baca juga: Jadwal Pemutaran Film di Bioskop New Star Cineplex Pati Hari Ini, Selasa 7 Juni 2022
Baca juga: 5 Berita Populer: Penemu Puing Malaysia Airlines MH370 hingga PJ Bupati Banggai Mengundurkan Diri
Dan dari penyelidikan diketahui jika pelaku sedang berada di rumah tetangganya dan langsung diamankan kemudian dibawa ke Polsek Lembak untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah SH MSI, mengatakan bahwa Tersangka bersama barang bukti hasil Visum ET Revertum sudah diamankan di Mapolsek Lembak.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dalam pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Th 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(ari)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bensin Motor Kosong, Pria Ini Tega Hajar Istri,