Berita Semarang

Dua Pekan 14 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sebanyak 14 tersangka penyalahgunaan narkoba tertangkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang sejak akhir Mei hingga 3 Juni 2022.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan selama 14 hari telah mengungkap 11 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 14 orang baik pengedar maupun pengguna.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edy Sulistiyanto tunjukan barang bukti narkoba hasil penangkapan selama dua pekan. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

"Kesimpulannya hampir setiap hari ada pelaku narkoba yang ditangkap," ujarnya kepada tribunjateng.com pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Selasa (7/6/2022).

Menurutnya, pelaku yang tertangkap rata-rata berusia 20 hingga 45 tahun. Sementara dari 11 kasus yang terungkap telah mengamankan  alat bukti sabu seberat 39,96 gram, Alprazolam 80 butir dan obat daftar G logo Y sebanyak 1.610 butir.

"Sebanyak 14 tersangka 7 diantaranya pengedar kemudian lainnya  dipersangkakan pasal pemufakatan jahat. Jadi ketika seseorang menggunakan narkoba itu ada upaya hukum misalnya melalui restitusi tapi ketika dilakukan secara bersamaan diterapkan pasal pemufakatan jahat," paparnya.

Ia membenarkan memang di Kota Semarang kasus penyalahgunaan terkait obat-obatan terlarang masih ada. Hal ini  terbukti dari sepekan terakhir hampir setiap hari Polisi mengamankan tersangka pengguna maupun pengedar narkoba. 

Oleh sebab itu pihaknya memerintahkan Satresnarkoba dan jajaran Polsek untuk gencar melakukan patroli.

"Ini harus diperhatikan mudah-mudahan kejahatan narkoba di Semarang bisa kita tekan," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edy Sulistiyanto menuturkan dari 14 tersangka terdapat 4 tersangka dilakukan Restoratif Justice. 4 orang tersebut hanya pengguna dan direhab di BNNP Jateng.

"Jika barang bukti dibawah 1 gram dan hanya pemakai bukan kategori pengedar serta tidak dilakukan berulang-ulang bisa dilakukan RJ," tandasnya. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Berita Terkini