TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah diminta menaruh perhatian serius terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Demikian disampaikan Anggota Komisi 5 DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Jateng 3, Sadewo.
Menurutnya saat ini Indonesia sedang dalam darurat kecelakaan lalu lintas. Kejadian laka yang berakibat fatal pada hampir satu semester tahun 2022 sering terjadi.
Seperti misalnya kecelakaan tronton di perempatan Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, kemudian kecelakaan bus pariwisata di Jalan Tol Mojokerto-Surabaya.
Ada juga kecelakaan truk di Jalan Lingkar Alas Roban, Kabupaten Batang dan kemarin pada 31 Mei 2022 terjadi di Jl. Ir. Sutami, Way Laga, Sukabumi di Lampung.
"Pemerintah jangan diam saja, lakukan langkah-langkah konkret supaya kecelakaan lalu lintas tidak terjadi lagi ke depannya," ujarnya.
Sadewo menambahkan, pokok persoalan kecelakaan lalu lintas harus diketahui dan dicarikan solusi yang tepat. Menurutnya penyelesaiannya harus detail, komprehensif dan semua stakeholder terkait saling sinergis.
Ada banyak penyebab terjadinya kecelakaan di antaranya masalah pengemudi yang lelah/capek, pengemudi yang kurang kompeten, masalah ketidaklayakan kendaraan, masalah teknis kendaraan, masalah rambu-rambu keselamatan jalan dan masalah geometri jalan, standar upah pengenudi.
"Intinya semua faktor penyebab terjadinya kecelakaan harus di teliti secara detail," imbuhnya.
Ia meminta pemerintah meningkatkan kapasitas KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) yang saat ini menjadi satu satunya institusi yang melakukan penelitian kecelakaan transportasi secara komprehensif dapat didorong untuk menjadi leader dalam mengurai faktor-faktor yang menjadi penyebab kecelakaan serta meningkatnya fatalitas.
Investigator KNKT dipilih secara khusus dari berbagai disiplin ilmu dan kompetensi, mewakili unsur praktisi, akademisi dan birokrasi, sehingga dalam bekerja mengedepankan profesionalitas dan independensi.
Masing-masing institusi yang bertanggung jawab di sektor transportasi tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, harus bersinergi dan berbasis pada temuan-temuan hasil investigasi.
Sehingga mitigasi dan program yang disusun dapat efektif dan efisien untuk menurunkan angka kecelakaan maupun fatalitas.
"Untuk itu, Pemerintah harus memastikan agar setiap rekomendasi yang dikeluarkan KNKT dijalankan oleh setiap pemangku kepentingan dengan baik dan benar," imbuhnya.
Sementara itu, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, mengungkapkan, kelelahan pengemudi angkutan umum dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi sekitar 80 persen faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan (fatigue) pengemudi yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan microsleep
Hasil investigasi KNKT di beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus umum, seperti kejadian kecelakan Bus Rosalisa Indah di Purbalingga, Bus Tiban Inten di Tol Cipali, Bus Sang Engon di Tol Jatingaleh, Mobil Isuzu Elf di Tol Cipali, PO Bus Ardyansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Salah satu penyebabnya kurang waktu istirahat pengemudi.
Menurutnya, masih jarang ditemukan destinasi wisata yang mau menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata. Pengemudi bus pariwisata yang kelelahan akibat kurang istirahat yang cukup dapat menjadi penyebab kecelakan lalu lintas.
Setiba di tempat tujuan wisata, biasanya pengemudi beserta awak kendaraan tidur di kolong bus. Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif, hendaknya dapat menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong ke tempat wisatanya.
Ruang istirahat bagi pengemudi tidak hanya disediakan di setiap daerah wisata, namun dapat diberikan di setiap Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau _rest area_ di sepanjang jalan tol.
Ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara untuk mengantisipasi kelelahan pengemudi angkutan umum baik yang mengangkut penumpang maupun barang.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat membuat aturan untuk mewajibkan setiap lokasi wisata wajib menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi kendaran pariwisata. Menteri PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat memasukkan dalam SPM Pengelolaan Jalan Tol. (*)
Baca juga: Hasil Indonesia Masters 2022, Praveen/Melati Tunjukkan Kekompakan dan Kalahkan India
Baca juga: Harapan Warga Terdampak Tanah Bergerak di Desa Kajen Lebaksiu Tegal Berharap Segera Direlokasi
Baca juga: Video Longsor Bikin Akses Jalan Utama Wirogomo-Sepakung Kab Semarang Terputus
Baca juga: Kapolres Kudus Pastikan Proses Hukum Pengeroyokan Warga Temulus Tetap Berjalan