Berita Jateng

Hari Ini Dimulai PPDB SMA/SMK di Jawa Tengah, Beberapa Warga Buat KK Dadakan

Penulis: faisal affan
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jateng Segera Diumumkan Pada 30 Juni 2020, Berikut Cara Cek Pengumumannya

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rabu 15 Juni hari ini mulai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jejang pendidikan SMA dan SMK. Tahap awal adalah verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token. Periode 15-28 Juni sekaligus untuk pemeriksaan data siswa dan aktivasi akun. Baru kemudian mulai pendaftaran 29 Juni hingga 1 Juli 2022.

Banyak cerita selama pelaksanaan PPDB menggunakan sistem zonasi. Satu di antaranya dengan siasat membuat kartu keluarga (KK) baru. Nama dari calon siswa pendaftar dimasukkan ke dalam KK saudara atau keluarga yang rumahnya dekat dengan lokasi sekolah.

Wakil Kabag Kesiswaan SMAN 3 Kota Tegal, Hartini bercerita, kasus calon siswa membuat KK baru selalu ditemukan setiap tahunnya. Mereka mencantumkan namanya pada KK saudara atau keluarga yang rumahnya dekat dengan lokasi sekolah. Kebanyakan pencantuman nama itu dilakukan setahun sebelum masa kelulusan.

"Iya yang dekat-dekat sini, di saudaranya. Dimasukkan ke KK setahun sebelumnya," kata Hartini.

Dalam hal ini sekolah bisa mengetahui hal itu setelah adanya penelusuran. Jika terbukti maka calon siswa yang bersangkutan diminta mengundurkan diri.

"Masyarakat sekarang kan itu kan lebih terbuka. Jadi antar teman tahu. Misal, itu rumah di sana. Nanti ada tim yang mengecek bertanya ke tetangga-tetangganya," jelasnya.

Hartini mengatakan, SMAN 3 Kota Tegal tahun ini membuka kuota sembilan rombel dengan perkiraan total siswa 324 orang. Ada empat jalur, meliputi zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua.

KK lebih setahun

Di Purwokerto juga terdapat hal demikian. Kepala SMAN 2 Purwokerto, Tjaraka Tjunduk Karsadi mengatakan dirinya tidak bisa menghindari kasus seperti itu.

"Itu di luar jangkauan kami, kalau kami menerima pendaftaran dari peserta didik yang penting sesuai aturan dan prosedural. Utamanya menunjukkan bahwa anak itu benar-benar tinggal bersama orang dalam satu KK itu. Biasanya saat proses PPDB orangtua berargumen benar tinggal di situ. Tapi baru terbongkar setelah berjalan," ungkapnya.

Ia menceritakan Zonasi di SMAN 2 Purwokerto areanya cukup luas yang mencakup seluruh area Purwokerto ditambah Kecamatan Karanglewas hingga Kecamatan Patikraja. Akan tetapi realitanya yang diterima pada jalur zonasi mentok hanya maksimal jarak 2 kilometer dari sekolah.

Tahun ini lulusan SMP hanya akan terserap di sekolah negeri sekitar 41 persen saja. Sisanya bisa sekolah di swasta.

Ia mengatakan sebenarnya surat domisili sudah tidak terlalu diperlukan khususnya zonasi, karena surat domisili saat ini untuk jalur afirmasi. Yang digunakan paling utama adalah KK yang berumur lebih dari satu tahun.

Dipantau Ombudsman

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan bahwa Ombudsman melakukan pemantauan proses pelaksanaan PPDB 2022. Harus berlangsung lancar dan berintegritas.

Menurut Farida, pada PPDB tahun lalu ditemukan permasalahan, di antaranya titik koordinat Calon Peserta Didik (CPD) yang belum akurat, verifikasi dan validasi berkas persyaratan PPDB pada masa pandemi Covid-19 yang belum maksimal.

Sehingga, masih ada CPD jalur zonasi dan CPD jalur perpindahan tugas orang tua yang tidak lolos verifikasi. Atas temuan-temuan tersebut, Dinas telah memperbaiki mekanisme prosedur PPDB tahun 2022 sesuai saran Ombudsman.

“Kami mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk terus melakukan perbaikan penyelenggaraan PPDB,” ujar Farida.

Kemudian Ombudsman Jawa Tengah memberikan beberapa saran kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah sebagai penyelenggara PPDB, untuk memperbaiki beberapa poin.

Saran yang diberikan yakni dengan melakukan evaluasi mekanisme prosedur terkait kesesuaian titik koordinat, dalam aplikasi PPDB dengan KK domisili CPD, serta lamanya domisili CPD sesuai zona.

Kedua, melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran PPDB. Ketiga, melakukan perbaikan regulasi pelaksanaan PPDB terkait jalur perpindahan tugas orang tua, guna memastikan perpindahan tugas tersebut dilakukan antar Kota/Kabupaten.

Serta, membuka tahapan masa sanggah hasil seleksi PPDB sebagai wujud ruang partisipasi masyarakat dan transparansi publik. (afn/jti/pnk/sam/yun/fba/TRIBUN JATENG CETAK)

Berita Terkini