Berita Purbalingga

Polda Jateng akan Periksa Bupati Tasdi Terkait Jembatan Merah dI Purbalingga yang Tak Bisa Dilewati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi jembatan merah yang menghubungkan Desa Tegalpingen Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga.tidak bisa dilewati. Ditreskrimsus Polda Jateng saat ini sedang memeriksa saksi yang terlibat dalam pembangunan jembatan tersebut.

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng  periksa sejumlah saksi yang terlibat dalam pembangunan jembatan merah yang menghubungkan Desa Tegalpingen Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga.

Jembatan yang dibangun sejak kepemimpinan Bupati  Purbalingga Tasdi di tahun 2017 dengan anggaran  hingga saat ini juga belum bisa dilewati.

Bahkan, hasil dari audit BPKP kerugian negara akibat Jembatan merah tersebut sebesar Rp 15,3 Miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan saat ini telah banyak saksi yang diperiksa atas pembangunan jembatan tersebut. Saksi yang diantaranya adalah PPK, dan kontraktor.

"Pokoknya yang berkaitan dengan jembatan akan kami periksa," kata dia, Selasa (14/6/2022).

Johanson menuturkan tidak menutup kemungkinan mantan Bupati Purbalingga Tasdi juga akan diperiksa jika ikut mengarah ke pembangunan jembatan tersebut. Pihaknya akan selalu profesional dalam penanganan kasus tersebut.

"Bila ada ditemukan dan ada saksi lain kami akan periksa lagi," ujarnya.

Ia menuturkan saat masih menunggu hasil investigasi dari BPKP. Pihaknya akan mendalami berapa kerugian negara atas pembangunan jembatan tersebut. (*)

Berita Terkini