TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sistem satu arah di Jalan Wahid Hasyim, Kota Semarang, mulai diberlakukan pada Kamis (16/6/2022) pukul 09.00.
Satu arah diberlakukan mulai simpang Gajahmada sampai simpang Kranggan. Dari simpang Kranggan hingga Beteng Wotgandul juga diberlakukan satu arah.
Kendaraan dari Jalan Gajahmada diperbolehkan belok kanan menuju Jalan Wahid Hasyim.
Sedangkan, kendaraan dari Jalan Kauman tidak diperbolehkan belok kanan menuju Jalan Gajahmada. Kendaraan dari Jalan Kauman hanya diperbolehkan belok kiri ke Jalan Wahid Hasyim atau lurus ke Jalan Plampitan.
Pada hari pertama pemberlakuan sistem satu arah di Jalan Wahid Hasyim, sejumlah pengendara masih kebingungan karena belum mengetahui aturan tersebut.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) berjaga dan mengarahkan pengendara untuk bisa mematuhi sistem baru tersebut.
Seorang supir angkot, Radjiman sempat bingung saat pemberlakuan satu arah. Bahkan, dia memohon kepada petugas untuk terap melintas seperti biasa untuk terakhir kali demi mengantarkan penumpang tepat waktu.Menurutnya, pemberlakuan sistem satu arah ini membuatnya harus berputar dan kerepotan.
"Nanti agak repot, bisa muter-muter. Seharusnya dari Jalan Plampitan harus distop dulu. Tadi pas saya melintas tanda rambunya masih ditutup," ujarnya.
Seorang tukang becak, Prapto mendukung pemberlakuan sistem satu arah ini agar arus lalu lintas di kawasan Wahid Hasyim lancar. Pada pertama pemberakuan, diakuinya, cukup merepotkan karena mayoritas mayoritas masyarakat belum mengetahui.
"Tidak apa-apa satu arah biar ga macet. Awal-awal pasti menyusahkan karena orang belum tahu, nanti lama kelamaan tidak apa-apa," ungkapnya.
Dia tidak mempermasalahkan pemberlakuan ini meskipun ia harus berputar melalui Wotgandul untuk mengantar pelanggannya menuju Jalan Gajahmada.
"Muter tidak masalah, nanti bisa lewat kampung-kampung," ucapnya.
Sekretaris Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, pemberlakuan satu arah di Jalan Wahid Hasyim sudah dilakukan kajian sejak lama. Pertimbangan sistem satu arah karena banyaknya hambatan samping berupa pedagang kaki lima (PKL) dan parkir tepi jalan di kawasan yang menjadi pusat kegiatan ekonomi.
"Banyak hambatan samping akhirnya kinerja jalan turun. Kecepatan lalu lintas menurun. Supaya kinerja jalan meingka, kami lakukan satu arah," terang Danang, saat pemantauan di lapangan.
Danang mengatakan, jajaran Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang akan melakukan pengamatan selama tiga bulan. Karena rambu sudah terpasang, masyarakat otomatis harus mengikuti rambu tersebut. Penilangan bisa saja dilakukan jika masyarakat melanggar.
"Bisa saja ditilang, tapi awal-awal ini tidak. Satu bulan ke depan akan kami kenakan tilang," tegasnya.
Kanit Keamanan dan Keselamatan Sarlantas Polresrabes Semarang, AKP Rina Rustiani mengatakan, telah melakukan sosialisasi sebelum pemberlakuan ini. Dia pun akan melakukan penindakan penilangan jika masyarakat melanggar. (eyf)