Berita Artis

Versi Lain Duel Iko Uwais dan Rudi, Pengacara Sebut Aktor The Expendables 4 Membela Diri

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor laga Iko Uwais

Namun tindakan Iko Uwais diketahui oleh Rudi yang merasa keberatan.

"Dia teriak ke klien kami, dia memaki klien kami dan keluarga, ada istri dan kakaknya di situ. Melihat respons dari Rudi dan istri, klien kami berusaha untuk balik ke rumah, agar tidak menjadi keributan yang berkepanjangan," ungkap Leo.

Leo menambahkan, ternyata tindakan Rudi dan istri tidak berhenti sampai situ saja. Mereka justru merekam balik Iko Uwais dengan nada diduga mengancam lalu memviralkan.

Karena ada kejadian seperti itu, Iko Uwais berusaha untuk menghentikan mereka lantaran berpotensi merusak nama baik.

"Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri (perut) klien kami," ujar Leo.

Menurut Leo, meskipun mendapatkan serangan, Iko Uwais tidak melawan dan menahan diri hingga kemudian Rudi berusaha membanting.

"Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri. Enggak mungkin orang mau dipukul tapi diam terus. Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh," ungkap Leo.

Firmansyah yang melihat insiden ini berusaha melerai Iko Uwais dan Rudi. Tetapi, kepala Firmansyah justru hendak dipukul Rudi menggunakan tutup tong sampah.

"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud menciderai atau melukai saudara Rudi," tutur Leo.

Dengan penjelasan tersebut, Leo menegaskan bahwa Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam laporannya di Polres Metro Bekasi Kota.

"Saudara Rudi, yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi, telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," tegas Leo.

Oleh karena itu, Iko Uwais melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Jumat 17 Juni 2022 Naik Rp 5.000, Ini Daftar Lengkapnya

Baca juga: Pemerintah Akan Larang Mobil Mewah Pakai Pertalite, Termasuk Kendaraan Dinas TNI/Polri dan BUMN

Baca juga: Sopir Travel Bengkulu Rudapaksa Penumpang dalam Mobil di Tepi Jalan

Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ternyata Rudi Hina Audy Item, Iko Uwais Klarifikasi Soal Tuduhan Pemukulan: Memutar Balik Fakta, 

Berita Terkini