Berita Regional

Inilah Sosok Mardani Maming Ketum BPP Hipmi Sekaligus Wabendum PBNU Dicegah ke Luar Negeri, Ada Apa?

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022, Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri. Pencegahan Wakil Bendum PBNU itu berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sekaligus Wakil Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul (dicegah ke luar negeri)," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

Nursaleh mengatakan Maming sudah dicegah sejak 16 Juni 2022 lalu.

Pencegahan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu berlaku selama enam bulan ke depan.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Nursaleh.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Maming.

Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.

 "Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan temann-teman tahu ya artinya sudah sprindik dua," kata Alex di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani Maming pada Kamis (2/5/2022) lalu.

Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK.

"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.

KPK sebelumnya telah sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.

Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Halaman
12

Berita Terkini