TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Minggu (19/6/2022), Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Ketiganya ditangkap di tempat berbeda.
Tiga orang tersebut merupakan pemilik showroom mobil hingga peternak kambing di Bima.
Baca juga: Kronologi Kelompok Bersenjata Serang Petani Sawit di Riau, Anggota TNI dan Polisi Tak Digubris
"Benar, ada penangkapan 3 tersangka tindak pidana terorisme di Bima NTB," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Aswin mengatakan ketiga tersangka ditangkap karena diduga terlibat terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Adapun dua di antaranya merupakan eks narapidana terorisme (napiter).
"Jaringannya JAD, 2 di antaranya eks napiter," katanya.
Diberitakan sebelumnya, 3 orang warga Kelurahan Penatoi Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Densus 88.
Penangkapan tiga warga ini dilakukan pada Minggu (19/6/2022) di tiga tempat berbeda wilayah Kelurahan Penatoi.
Ketiganya berinisial SH, warga RT 06 RW02 ditangkap di tempat usahanya yakni sebuah showroom penjualan sepeda motor pada pukul 09.00 WITA.
Kemudian AG, warga RT 03 RW 01 ditangkap di sekitar jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi, sekira pukul 09.10 WITA, saat berboncengan dengan istrinya.
Ketiga, MH warga RT 05 RW 03 ditangkap di gang menuju rumahnya sekira pukul 10.00 WITA dan sedang berboncengan dengan istri dan anak.
Pantauan TribunLombok.com Senin (20/6/2022), perangkat RT dan RW dari tiga warga ini terlihat berada di Mako Polres Bima Kota.
Ketua RW 01 Kelurahan Penatoi, Kaharuddin mengungkap, penangkapan tiga warganya tersebut diketahui setelah mereka diamankan aparat.
Ia mengatakan, pihaknya sebagai perangkat RW dan RT dipanggil untuk diambil keterangan oleh polisi, karena menjadi saksi penggeledahan.