Berita Kudus

Sering Bolos Rapat Paripurna, Empat Anggota DPRD Kudus Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Penulis: raka f pujangga
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelapor, M. Asnawi (tengah) merupakan mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Gerindra 2018 yang tidak puas dengan kinerja empat anggota dewan tersebut, di RM Ulam Sari, Selasa (21/6/2022).

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sering bolos rapat paripurna, empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Partai Gerindra dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) pada tanggal 17 Juni 2022.

Pelapor, M. Asnawi, merupakan mantan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Gerindra 2018 yang tidak puas dengan kinerja empat anggota dewan tersebut.

Asnawi menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf d undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juncto pasal 134 ayat 3 huruf d peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kudus.

Anggota DPRD Kudus dapat diberhentikan antarwaktu antara lain jika tidak menghadiri rapat paripurna atau alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alaan yang sah.

"Dari bukti yang kami punya, empat anggota dewan itu sudah tidak menghadiri rapat enam kali berturut-turut. Bahkan ada yang lebih," ujarnya, saat konferensi pers di RM Ulam Sari, Selasa (21/6/2022).

Kendati demikian, pihaknya enggan menyebutkan satu per satu nama anggota DPRD Kudus yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Saya tidak mau menyebutkan nama-namanya, y‎ang penting saya sudah laporan ke Badan Kehormatan," ujar dia.

Menurutnya, ‎sejak laporan yang disampaikan langsung melalui Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kudus. Tanda terima surat pengaduan tersebut ditandatangani  Imam Sofwan.

Laporan itu harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu maksimal tujuh hari.

"Laporan harus ditindaklanjuti, bila tidak. Maka kami akan melakukan desakan agar segera ditindaklanjuti," ujar dia.

Berdasarkan pasal 140 ayat 1 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018, antara lain mengatur pemberhentian antar waktu anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat 3 huruf d‎, dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD atas pengauan dari pimpinan DPRD, masyarakat atau pemilih.

"Tugas BK melakukan penyelidikan dan klarifikasi ‎atas laporan dari masyarakat tersebut," ujar dia.

Atas pengaduan itu, pihaknya berharap agar empat anggota DPRD Kudus mendapatkan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Sanksinya sudah jelas adalah PAW," ucapnya. (raf)

Berita Terkini