Berita Demak
Tips Mengolah Daging Kurban Terkena PMK: Jeroan Dapat Perlakuan Khusus, Bagian Ini Sebaiknya Dibuang
Meskipun telah muncul fatwa MUI yang memperbolehkan berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK, namun dalam pengolahannya perlu diperhatikan
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Menjelang perayaan Idul Adha warga masih dihantui wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) .
Meskipun telah muncul fatwa MUI yang memperbolehkan berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK, namun dalam pengolahannya perlu diperhatikan.
Terlebih pada bagian tertentu pada hewan kurban yang terjangkit PMK.
Hal itu, dikatakan oleh Dyah Purwatiningsih, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpan Demak, Senin (27/6/2022) usai melakukan vaksinasi PMK untuk sapi betina di Desa Sidorejo, Karangawen Demak.
Baca juga: Pedagang Minyak Goreng di Purwokerto Keluhkan Syarat Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi: Ribet!
Baca juga: Sehari Bisa 4 Kali, Pasien Ini Curhat Pelecehan yang Dialami di RSUD Jepara, Pihak RS Buka Suara
"Kalau yang terkena PMK itu, alternatifnya pengobatan dulu, kalau itu bisa sembuh akan dipelihara lebih lanjut," urainya.
Namun apabila kesakitan hewan sekitar 70 persen maka boleh disembelih paksa.
"Kalau kesakitan hewan mencapai atau lebih dari 70% maka boleh disembelih paksa," katanya.
Hanya saja, ada beberapa yang perlu diperhatikan untuk dikonsumsi.
Untuk itu, pihaknya mengimbau sebaiknya pemotongan kurban di rumah potong hewan (RPH).
"Untuk konsumsi dan pemotongannya sebaik ya di RPH. Disana ada pengawasan, mulai dari proses pemotongan atau setelah pemotongan maka perlu didampingi," katanya.
Namun apabila dilakukan di rumah atau lingkungan masyarakat. Ada yang perlu diperhatikan.
"Kalau bagian hewan, daging itu aman dikonsumsi hanya saja, pada bagian mulut, jeroan dan kaki sebaiknya tidak dikonsumsi," imbaunya.
Saran tersebut ia berikan apabila masyarakat ragu dan takut untuk mengkonsumsinya.
Sementara itu, drh Siswani, Balai Besar Veteriner Maros Kementrian Pertanian menambahkan ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mengolah hewan kurban yang terjangkit PMK.
"Yang pasti, bagian lukanya dihilangkan karena tidak untuk konsumsi. Yang diambil dagingnya seperti yang disampaikan tadi," jelasnya.
Namun untuk jeroannya, masih bisa dikonsumsi asalkan dimasak setelah 30menit.
"Usai dipotong, jeroannya langsung direndam dan direbus 30menit baru dibersihkan. Karena dalam jeroan itu banyak virus," ucapnya.
Perebusan dilakukan untuk membunuh virus pada jeroan hewan.
"Perebusan harus dilakukan pada suhu 100 derajat. Itu insyaallah aman untuk dikonsumsi," terangnya. (Rad)