Adapun Tribunjateng.com mencoba mengkonfirmasi ACT Jateng menyoal kasus tersebut.
Meski demikian ACT Jateng tidak bisa memberikan jawaban.
Pasalnya, semua informasi dan klarifikasi harus satu pintu ke ACT pusat.
Kancab ACT yang ada menyatakan tidak memiliki kewenangan memberi jawaban.
Meski demikian, ACT Jateng masih melakukan aktivitasnya.
Distribusi bantuan di Semarang dan sekitarnya juga masih dilakukan.
Tribunjateng.com pun mencari tanggapan dari para relawan ACT.
Perlu diketahui ACT memiliki relawan, mereka tergabung dalam Masyarakat Relawan Indonesia (MRI).
Sebut saja Joko, satu di antara relawan MRI yang ada di Jateng.
Saat ditemui Tribunjateng.com, lelaki ramah itu menggebu-gebu menanggapi kasus ACT.
Bahkan ia menyebut, penyelewengan dana mencoreng nama ACT dan para relawan.
"Sebenarnya masih banyak relawan dan teman-teman di ACT punya niat lurus untuk membantu sesama," katanya.
Dilanjutkan Joko, perbuatan penyelewengan yang dilakukan atasan ACT sangat disayangkan.
"Karena ulah atasan semua terkenda dampaknya. Padahal relawan tidak dibayar namun punya niat tulus," imbuhnya.
Hingga kini, kasus tersebut terus bergulir.
Buntutnya, izin pengumpulan dana sosial dicabut Kemensos RI.
Penjabubutan izin itu tertuang pada edaran Nomor 133/HUK/2022, tertanggal 5 Juli 2022.
Menyoal sanksi, Kemensos menunggu pemeriksa lebih lanjut dari inspektorat. (*)