Dikutip dari Kemenkes, jemaah yang disafariwukufkan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kesadaran baik:
- Airway, breathing, circulation baik;
- Glasgow coma scale (GCS) = 15;
- kesadaran psychiatrist baik (3P, Memuaskan, mempertahankan, dan mengalihkan perhatian);
-Â kemampuan menilai realita baik (tidak ada halusinasi waham).
2. Hemodinamik (sirkulasi) stabil, mean arterial pressure (MAP) paling rendah 65 mmHg;
3. Saturasi oksigen lebih dari 89 dengan nasal kanula 2-3 liter per menit;
4. Transportable. Saat pemindahan tidak memperberat kondisi fisik, berpotensi menimbulkan kecacatan atau mengancam keselamatan jemaah haji sakit;
5. Tidak mengidap penyakit menular / tidak infeksius;
6. Penyakit tidak dalam periode akut;
7. Tidak dalam krisis hipertensi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Wukuf? Puncak Ibadah Haji yang Wajib Dilakukan pada 9 Dzulhijjah di Padang Arafah