TRIBUNJATENG.COM, MUARA ENIM - Kasus dugaan penganiayaan terjadi di Muara Enim.
Pasangan suami istri (pasutri) muda dilaporkan ke polisi karena diduga telah menganiaya adik tiri.
Pasutri tersebut bernama Ahmadon Hijrah (21) warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dan Peppy Suryani (28) warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Baca juga: Upaya Sepasang Kekasih di Bengkulu Buang Bayi yang Dilahirkan di Toilet RS Terungkap dari Bukti Chat
Keduanya harus bertanggungjawab atas perbuatan menganiaya adik tiri dari Peppy Suryani.
Laporan tindakan aniaya adik tiri dilaporkan Guntur (40) warga SP. 3 Kelurahan Lematang Jaya, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Korban penganiayaan pasutri tersebut berinisial JF (9) yang telah mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dipukuli sehingga menderita luka lebam.
Korban JF tidak lain adalah anak Guntur.
Dari informasi dihimpun, Kamis (7/7/2022), kasus KDRT tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 bertempat di kontrakan pelaku Jalan Inspektur Slamet No 16, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Berawal pada saat pelapor sedang berada di kebun mendapatkan informasi atau kabar dari istri pelapor bahwa telah terjadi kekerasan yang dialami oleh anaknya bernama JF yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor yang saat itu sedang berada di Lahat langsung pergi menuju Muara Enim untuk memastikan kejadian tersebut dan benar pelapor melihat, mendapati korban yang merupakan anak pelapor dalam keadaan luka lebam di bagian mata, luka lebam di bagian kuku kaki dan lengan tangan.
Tidak senang dengan kondisi anaknya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim.
Usai mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma memerintahkan Kanit I Satreskrim Ipda Achmad Faizal Junaedi dan Kanit IV Satreskrim Aiptu Ely Suyono bersama Team untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, sehingga pelaku berhasil diamankan di rumah pelaku di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, tanpa melakukan perlawanan, dan selanjutnya ke dua pelaku dibawa ke Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengatakan Pasutri ini di kontrakannya membuka usaha laundry.
Korban dititipkan ayahnya untuk tinggal di rumah kontrakan kedua pelaku.
Oleh kedua pelaku, kehadiran adik tiri dari Peppy Suryani bisa membantu usaha laundry mereka.
Naasnya, saat melakukan laundry kaos kaki pelanggan hilang sehingga menyulut emosi dan membuat pelaku memukuli korban.
Pucaknya, saat anaknya mau berangkat ke sekolah, ternyata sepatu anak pelaku masih basah yang dicuci oleh korban.
Imbasnya, korban dipukuli hingga mengalami luka lebam di bagian wajah dan punggung.
Beruntung, saat korban berjalan keluar rumah ada warga melihat kondisi korban hingga memancing simpati dan kecurigaan warga dan melaporkannya ke pihak Kelurahan Pasar II.
Dari informasi yang didapat ternyata luka-luka lebam tersebut akibat dipukul oleh kedua pelaku.
Pihak kelurahan mendatangi rumah kontrakan pelaku ternyata kosong karena sedang keluar rumah.
Kemudian pihak kelurahan menghubungi lembaga perlindungan anak Muara Enim.
Ayah kandung korban diberitahu atas perlakuan yang diterima anaknya dan tidak terima dengan langsung melaporkannya ke Polres Muara Enim.
Atas perbuatannya Pasutri ini akan dikenakan pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana lima tahun ke atas. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pasutri di Muara Enim Aniaya Adik Tiri Dilaporkan ke Polisi, Korban Bocah 9 Tahun Dipukuli
Baca juga: Ibu dan Balita di Kutai Kartanegara Ditemukan Tewas di Teras Rumah, Ternyata Dibunuh Suami