Berita Salatiga

Petaka Impian Juara Lomba, Siswi Sekolah Dicabuli Dukun Cabul, Ironisnya Diantar Ibunya Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi 30 Mei 2022 berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Salatiga.

Korban yang merupakan salah seorang pelajar di Kota Salatiga, dicabuli oleh Teguh Ari Winarto warga Dayaan Sidorejo Kidul Tingkir Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengatakan bahwa kronologis kejadian tersebut bermula saat korban bersama ibunya mendatangi rumah Pelaku di Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga untuk meminta doa dan barokah kepada pelaku agar bisa menjadi juara dalam lomba dengan memijat korban.

“Selanjutnya korban disuruh masuk kamar oleh pelaku dan diminta membuka baju hingga  telanjang dan disuruh memakai sarung

Saat itu korban meminta agar ditemani oleh ibunya, namun oleh pelaku permintaan tersebut ditolak,” kata Indra kepada Tribunjateng.com, Senin (11/7/2022).

Kemudian korban disuruh tidur telentang dan memejamkan mata, oleh pelaku sarung yang dikenakan korban ditarik hingga korban telanjang, selanjutnya pelaku mencabuli korban lebih kurang dua menit.

“Masih dalam keadaan telanjang  korban dimandikan oleh pelaku dengan air kembang, selesai mandi korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya,” paparnya.

Sesampai di rumah korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami, karena tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup oleh Sat Reskrim Polres Salatiga, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan Polres Salatiga yakni satu sarung motif kotak-kotak, satu celana panjang warna hijau, satu sweater lengan panjang warna ungu, satu jilbab warna hitam, satu kaos  dalam warna hijau, satu celana dalam warna ungu dan lainnya.

“Saat ini pelaku  persetubuhan terhadap anak telah dilakukan penahanan di Polres Salatiga guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, untuk yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” ungkapnya. (han)

Baca juga: Viral Video Amy Komika Malaysia Lepas Jilbab dan Buka Baju Saat Stand Up, Dituding Lecehkan Islam

Baca juga: Viral Video Amy Komika Malaysia Lepas Jilbab dan Buka Baju Saat Stand Up, Dituding Lecehkan Islam

Baca juga: Resmi Dibuka! Warga Kota Semarang & Kabupaten Cilacap Bisa Daftar di Situs Subsidi Tepat MyPertamina

Baca juga: Head to Head Arema FC Vs PSIS Semarang Jelang Piala Presiden, Mahesa Jenar Pernah Bantai Singo Edan

Berita Terkini