Berita Semarang

Dua Oknum Suporter PSIS Dibekuk Polisi Usai Laga Semifinal, Memecah Kaca Mobil di area Pasar Kambing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua oknum suporter PSIS dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang karena memecah kaca mobil di Jalan Tentara Pelajar atau sekitar Pasar Kambing, Kamis (7/7/2022).

Mereka bernama Teguh Tri Prasetiyo Utomo (26) Pedurungan dan Luthfi Pratama (27).

Keduanya saat itu berbocengan menggunakan sepeda motor akan menuju  stadion Jatidiri menonton  laga semifinal Piala Presiden 2022 PSIS melawan Arema FC. 

Aksi pecah kaca dilakukan kedua pelaku direkam oleh korban yang melaju se arah di jalan tersebut.

Pada rekaman itu kedua orang tersebut terlihat geram mengejar mobil itu.

Kedua orang itu menyalip dari sisi kiri dan pembonceng terlihat jelas  dengan raut wajah marah meminta pengemudi mobil meminggirkan mobilnya. 

Namun pengemudi  terus melanjutkan mobilnya. Hingga akhirnya kedua orang berhenti sejenak mengambil batu dan melanjutkan mengejar korban.

Pada rekaman itu terlihat pembonceng membawa batu besar lalu menimpuk kaca belakang mobil menggunakan batu yang dibawanya hingga pecah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan saat kejadian pelapor bersama keluarga  menggunakan mobil. Saat itu  mobil dikemudikan istri pelapor dan kondisi jalanan macet

"Pelapor duduk di kursi bagian belakang mengeluarkan tangannya memberikan kode agar sepeda motor yang ada disamping mobilnya memperlambat laju. Namun tangan korban mengenai satu diantara pelaku," tuturnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022).

Hal itu membuat pelaku tidak terima dan mengejar mobil korban. Namun saat itu mobil yang dikendarai istri pelapor tersebut tidak mengurangi kecepatannya justru terus melaju.

"Melihat korban tidak berhenti, akhirnya pelaku mengambil batu dan melempar kaca mobil itu. Pelaku tidak menghentikan lajunya terus menuju ke Jatidiri," jelasnya.

Ia menuturkan kedua tersangka ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang pada di daerah Telaga Bodas setelah selesai pertandingan Sepak Bola. Keduanya dijerat dengan pasal  406 KUHP atau Pasal 170 ayat 1. 

"Tersangka terancam hukuman penjara paling  lama 2 tahun 8  bulan atau dihukum penjara selama-lamanya 5  tahun 6 bulan," tandasnya.

Sementara itu pelaku Luthfi mengaku saat itu kesal karena wajahnya terkena tangan korban. Dia mengejar korban agar berhenti.

Halaman
12

Berita Terkini