TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara menyita 722 botol minuman keras (miras). Ratusan botol itu didapatkan dari perempuan berinisial LA (65), penjual miras di Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Jepara, Abdul Khalim menerangkan, berdasarkan laporan masyarakat LA diketahui sudah lama menjadi penjual dan distributor miras di daerah tersebut.
Kemudian pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi toko milik. Hasilnya sejumlah miras dari 16 merk berhasil disiya.
Operasi miras ini, kata dia, kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Jepara. Penindakan miras ini dilakukan setiap waktu dan tidak hanya pada momen-momen tertentu.
Pihaknya tidak hanya melakukan penyitaan miras, tetapi juga akan menindak penjual sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tindaklanjuti pemanggilan terhadap penjual. Kami proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan kirim ke kejaksaan,” kata dia kepada tribunmuria.com, Rabu (13/7/2022).
Setelah itu, lanjut Khalim, penjual akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara atas kasus tindak pidana ringan (Tipiring). Di PN Jepara, sidang tipiring dilaksanakan setiap Jumat.
Menurut Khalim, penjual dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 6 Ayat 1 Perda Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta,” tandasnya. (*)
Baca juga: Jadwal Lengkap Persija Jakarta di Liga 1 2022-2023, Macan Kemayoran Langsung Melawan Juara Bertahan
Baca juga: Chord Kunci Gitar Cinta Dan Luka Papinka
Baca juga: Jadwal Semifinal Piala AFF U19 2022 Vietnam Vs Malaysia dan Laos Vs Thailand
Baca juga: Lima Copet Asal Malang Ditangkap Polrestabes Semarang Saat Laga PSIS vs Arema di Stadion Jatidiri