TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan status tanggap darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penetapan ini berdasarkan perkembangan PMK sejak 19 Mei 2022 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.
Kondisi PMK di Kabupaten Jepara, hingga saat ini, membuat 21 ekor hewan mati dan 9 hewan ekor dipotong paksa. Sementara untuk kasus aktif mencapai 689.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menambahkan, 679 hewan dilaporkan sembuh, 789 ekor telah diobat dan sebanyak 2.983 ekor divaksin.
Dari data tersebut, Pemkab Jepara mengklaim harapan sembuh dari gejala PMK 97, 9 persen.
Sementara itu, untuk menangani status tanggap darurat PMK, Pemkab menganggarkan Rp485 juta. Anggaran ini bersumber dari Biaya Tidak Terduga (BTT) APBD 2022.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKPP Kabupaten Jepara, Mudhofir menjelaskan, anggaran tersebut digunakan pembelian obat dan peralatan.
Pihaknya membutuhkan obat anti radang, penurun panas, anti biotik, dan vitamin. Sementara untuk peralatan, pihaknya membutuhkan jarum suntik, Alat Pelindung Diri (APD), dan tempat penyimpanan vaksin.
“Obat dan perlaatan menjadi prioritas kami,” kata Mudhofir saat ditemui tribunmuria.com, usai rapat koordinasi di Command Centre, Selasa (19/7/2022).
Selain itu, lanjutnya, anggaran tersebut juga digunakan untuk membiayai 15 paket sosialiasi. Pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi kepada semua peternak di Jepara. Karena hingga saat ini masih ada peternak yang menolak hewannya disuntik vaksin. Menurutnya, kondisi tersebut menghambat penanganan PMK.
Plt Kepala DKPP Kabupaten Jepara Ratib Zaini menambahkan ribuan hewan ternak saat ini terancam kena PMK. Dia memprediksi sebanyak 5.304 ekor sapi, 757 ekor kerbau, 3.220 kambing, 1.388 ekor domba, daan 107 babi terancam terpapar.
“Mudah-mudahan prediksi kita tidak meleset. Tapi apa pun bentuknya kewaspadaan kita kedepankan,” terangnya.
Dia menyatakan dalam waktu dekat ini akan terus melakukan pengobatan, vaksinasi, dan pemusnahan hewan terbatas terhadap hewan yang terkena PMK. (*)