Berita Kriminal

Berulang Kali di Berbagai Lokasi, Kakek Bejat Ini Rudakpaksa Dua Cucunya yang Masih Kakak-beradik

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Usia sudah uzur bukannya menjadi lebih baik dan bijaksana.

Sebaliknya, kakek asal Kabupaten Cirebon ini makin menjadi-jadi.

Ia tega merudapaksa dua cucunya sendiri hingga berulang kali.

Lebih bejat lagi karena usia sang cucu yang masih di bawah umur.

Baca juga: Sosok Istri Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya Langsung dapat Pujian Begitu Rizeq Keluar Penjara

Baca juga: Akhirnya Buka Perban, Begini Penampilan Terbaru Lucinta Luna Sebelum Lanjut Operasi Rahim

Kini, kasus kakek berinisial M tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1B, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/7/2022).

Agenda sidang kali ini ialah pembacaan dakwaan yang dibacakan langsung oleh Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, selaku jaksa penuntut umum.

Sidang tersebut berlangsung secara tertutup dan hanya dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, dan kuasa hukumnya.

Hutamrin mengatakan, persidangan perdana kali ini sebenarnya terdapat agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa.

"Kuasa hukum terdakwa tidak jadi membacakan eksepsi sehingga sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan," ujar Hutamrin saat ditemui seusai sidang.

Dia mengatakan, kasus rudakpaksa dan pencabulan tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota pada awal 2021.

Namun, baru diungkapkan ke publik saat tahap persidangan karena mempertimbangkan kondisi kedua korban yang merupakan anak di bawah umur.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui tindakan bejat terdakwa M dilakukan berulang kali sejak 2014 hingga 2021.

"Terdakwa memaksa kedua korban yang merupakan cucunya untuk meladeni nafsu bejatnya hingga berkali-kali," kata Hutamrin.

Ia menyampaikan, tindakan tersebut dilakukan pertama kali saat korban yang merupakan kakak-beradik itu pun berusia sembilan tahun.

Ilustrasi Pencabulan Anak (TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA)

Bahkan, aksi bejat itu dilakukan di rumah, kebun, hingga tempat lainnya di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Halaman
12

Berita Terkini