Sengketa Tanah

Anggota DPR Sarankan Warga Kradenan Lama Mediasi Dengan Pemprov Jateng Selesaikan Sengketa Tanah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirinya membenarkan aset dipersengketakan merupakan aset Pemprov Jateng. Namun pada konflik tersebut warga  mengjklaim tanah itu dibeli dari Suryadi dan mengaku memiliki letter C.

"Hal ini bisa ditinjau kembali melalui asas Agraria tercantum dalam UU Pokok Agraria yang rohnya berasal dari Hukum Adat. Jadi berkaitan dokumen letter c yang dimiliki Suryadi dapat dibuktikan di Pemerintah desa atau kelurahan. Kemudian dikomunikasikan ke Pemprov Jateng Cq Widarso Cq BPKAD," imbuhnya.

Pihaknya menyarankan warga dapat menyelesaikan melalui mediasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng, DPRD Jateng, dan BPKAD. Jika terjadi tidak ada solusi maka warga dapat membawa sengketa tersebut ke Pengadilan.

"Kemudian sertifikat yang sudah muncul atas nama WIdarso dan ini muncul surat Letter C milik Suryadi yang kemudian dijual ke warga, inilah harus dibuktikan melalui gugatan, imbuhnya.

Ia menghimbau  konflik itu dapat dikelola dengan baik sesuai aturan.Dirinya berharap warga tetap tenang untuk menyikapi konflik itu dan  tidak berkepanjangan.

"Sebab keputusan politik pemerintah pusat dengan lahirnya Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang refoma agraria menyatakan bahwa salah satu pogram reforma agraria adalah redistribusi tanah. Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi, dan pemerintah daerah se Indonesia menjadi subyek dan menyediakan obyek tentang tanah-tanah dijadikan kebijakan politik redistribusi tanah," tandas dia. (*)

Berita Terkini