"Setelah kejadian, pengemudi langsung diamankan ke Mapolres Pekalongan," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, AKBP Arief mengungkapkan, bahwa pengemudi diketahui di bawah pengaruh narkoba dan sabu-sabu.
"Pengemudi mengakui dirinya dalam pengaruh narkoba jenis heximer dan tarnadon.
Hal itu sesuai dengan hasil tes urin.
Pengemudi juga mengaku, sebelum menggunakan dua jenis narkoba itu ia mengonsumsi sabu-sabu," imbuhnya.
Meski pengemudi sudah mengakui, pihaknya akan tetap mengirimkan hasil tes urin ke laboratorium forensik Polda Jateng.
"Ini untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.
AKBP Arief menceritakan, dua anggota yang ditabrak tubuhnya langsung terpental dan mengenai kaca mobil, hingga kaca mobil pecah, langsung dilakukan evakuasi dan dibawa ke RSUD Kajen, untuk mendapatkan penanganan medis.
"Empat korban langsung dilarikan ke RSUD Kajen usai kejadian.
Dua orang sudah bisa kembali ke rumah.
Sementara dua lainnya, hingga siang kemarin, masih dalam penanganan penjahitan luka."
"Dua yang sedang dirawat ini mengalami luka di bagian kepala.
Kami meminta untuk dilakukan pemeriksaan ronsen juga," katanya.
Pihaknya menambahkan, setelah ini pihaknya akan mengidentifikasi mobil tersebut.
Sebab, usai kejadian pihaknya belum sempat mengecek kelengkapan surat dan fisik mobil.
"Jadi nanti ada dua pengenaan pasal. Yang pertama terhadap UU lalu lintas, dalam hal ini pasal 310 ayat 3 atau 311 ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dan juga kami kenakan di pasal 112 dan 127 terkait pengguna psikotropika pada UU nomor 35 tahun 2009," tambahnya. (*)