Kasus Mutilasi di Ungaran

Ini Harapan Ayah Korban Mutilasi yang Potongan Tubuhnya Ditemukan di Ungaran, Diduga Ini Motifnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban mutilasi bernama Kholidatunn'imah warga Desa Cibunar, RT 01/RW 02, kelurahan Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Penemuan potongan tubuh manusia di semak-semak masuk Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Minggu (24/7/2022) memasuki titik terang karena pelaku berhasil ditangkap oleh polisi. 

Sementara sesuai kabar yang beredar di sosial media facebook tepatnya di salah satu akun, dan beberapa media online termasuk Tribunjateng.com menyebutkan bahwa korban dan pelaku merupakan warga asal Kabupaten Tegal. 

Tribunjateng.com mencari informasi mengenai kebenaran hal tersebut, dan berhasil memperoleh fakta lain mengenai kasus naas tersebut dari pihak keluarga korban yang diwakili oleh sang ayah bernama Aswirto (45).

Diketahui korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi di daerah Ungaran, bernama Kholidatunn'imah warga Desa Cibunar, RT 01/RW 02, kelurahan Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. 

Sedangkan pelaku mutilasi diketahui bernama Imam Sobari, dan masih tinggal di desa yang sama dengan korban yaitu Desa Cibunar, RT 02/RW 02, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. 

Menurut cerita ayah korban saat dihubungi Tribunjateng.com via telepon, sang anak bekerja di salah satu PT di daerah Ungaran. 

Dengan suara yang terdengar seperti menahan tangis, Aswirto mengatakan pelaku sampai tega melakukan perbuatan keji kepada anaknya diduga karena didasari perasaan dendam. 

Padahal Aswirto bercerita, ia dan keluarga selalu bersikap baik jika pelaku datang ke rumah. Layaknya memperlakukan tamu yang berkunjung. 

Bahkan setelah pelaku keluar dari penjara pun, keluarga Aswirto (keluarga korban) masih bersikap baik kepada pelaku. 

"Iya betul, korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Ungaran itu anak saya.

Pelaku ini masih tetangga kami. Ya kalau harapan saya sebagai orangtua, ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.

Sesuai apa yang telah diperbuat ke anak saya sampai kehilangan nyawa," ungkap Aswirto, pada Tribunjateng.com, Senin (25/7/2022). 

Diketahui fakta, bahwa pelaku mutilasi alias Imam Sobari, pernah mendekam selama enam tahun penjara di Lapas Tegal dan baru keluar sekitar setahun yang lalu. 

Sementara alasan atau masalah yang membuat Imam Sobari dipenjara, dijelaskan Aswirto karena dulu saat korban masih SMA pelaku pernah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan. 

Hingga akhirnya Aswirto memutuskan untuk melaporkan Imam Sobari ke pihak berwajib, dan sampai akhirnya mendapat hukuman penjara selama enam tahun. 

Halaman
12

Berita Terkini