TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga gelapkan dana kas senilai Rp 394 juta.
Pelaku adalah ES (30) warga Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana kas kantor Pos Cabang Rembang.
Modus awal bermula saat Jumat (22/4/2022) tersangka ES menerima dan mengelola Kas Operasional yang bersumber dari Dana Kas sebesar Rp 443 juta.
Baca juga: Jelang laga Arema Vs PSIS, Panser Biru Buka Pendaftaran Tour Away ke Malang
Baca juga: FAKTA Baru Penembakan Istri TNI di Semarang, Kopda M Janjikan Rp 200 Juta dan Mobil
Baca juga: Detik-detik Rumah Abdul Latief di Pantura Kendal Dihantam Truk Trailer Angkut Semen: Ini yang Kedua
"Rencananya dana tersebut akan digunakan untuk Pembayaran Pensiun ke-13 Taspen, sebesar Rp 150 juta, pembayaran pensiun ke-13, BTPN sebesar Rp 50 juta, penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari Kemensos RI, sebesar Rp 100 juta.
Kemudian ada pula penyaluran dana wesel nasional dan Internasional serta jasa pelayanan keuangan lainnya," ujar Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (27/7/2022) saat konferensi pers.
Tersangka ES juga menerima uang dari kegiatan pembayaran online oleh masyarakat.
Diantaranya pembayaran tagihan listrik, cicilan kendaraan, pembayaran pajak senilai Rp 52 juta.
Dalam pelayanan jasa keuangan dan penyaluran dana pemerintah selesai, ternyata masih terdapat sisa kas sebesar Rp 394 juta.
Seharusnya dana tersebut disimpan di dalam brankas yang tersedia di Kantor Pos Capem Rembang.
Dana sisa itu bisa digunakan kembali dalam kegiatan penyaluran dana pemerintah kepada masyarakat baik gaji pensiun ke-13 maupun penyaluran BPNT pada keesokan harinya.
Namun, Tersangka ES justru menggunakan dana kas sebesar Rp 394 masih ditambah dengan penjualan benda pos untuk keperluan pribadinya.
"Tersangka justru mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening BCA miliknya.
Uang itu kemudian uang digunakan untuk deposit trading crypto Binance sebesar Rp 150 juta," imbuh Kapolres.
Digunakan pula untuk mengembalikan pinjaman utang kepada orang lain sebesar Rp 20 juta dan digunakan keperluan pribadinya sebesar Rp 10 juta.
Selain itu tersangka setorkan uang sebesar Rp 5 juta ke rekening BTN Batara Pos miliknya dan sebesar Rp 44 juta ke rekening Pos Giro Mobile.
Kemudian uang di rekening tersebut digunakan mengembalikan pinjaman atau hutang kepada orang Iain melalui transaksi transfer.
Ada pula uang tunai sebesar Rp 157 juta tersangka gunakan keperluan membayar pinjaman pribadinya di sebuah Lembaga Jasa Keuangan di wilayah Kecamatan Pengadegan.
Sebesar Rp 52 juta dan sisanya tersangka gunakan keperluan pribadinya, termasuk biaya hotel, penginapan, transportasi, makan dan belanja selama pelariannya di Kota Denpasar, Bali.
"Tersangka ES kabur dari rumah tinggal dan kantornya sejak hari Sabtu 23 April 2022.
Sampai akhirnya ditemukan di wilayah Kota Denpasar, Bali dan kemudian dibawa diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Purbalingga," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit kendaraan bermotor roda 2, merk Yamaha, Tipe 1LB (Xeon), warna biru, Nomor Polisi B-3641-TXK, 4 buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka ES
Atas Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh ES disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 subsidair pasal 8 JO Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (jti)