Pemilu 2024

Perlu Diketahui Semua Parpol, Ada Aturan Baru Pemilu 2024, Ini Keanggotaan Minimal di Pekalongan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan partai politik mengikuti sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 di Aula Kantor KPU Kota Pekalongan, Kamis (28/7/2022).

TRIBUNJATENG.COM,PEKALONGAN- KPU Kota Pekalongan melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2022 kepada belasan partai politik di Kota Pekalongan. 

Regulasi baru tersebut berisi tentang mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024

Sosialisasi itu berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Pekalongan, Kamis (28/7/2022).

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha mengatakan, peraturan yang baru ini memiliki sedikit perbedaan mekanisme dengan PKPU yang berlaku pada Pemilu 2019.

Antara lain bahwa proses pendaftaran Pemilu 2024 dilaksanakan secara terpusat di KPU RI.

"Jadi, untuk KPU di kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota.

Baik itu verifikasi administrasi maupun faktual," kata Rahmi kepada tribunjateng.com. 

Rahmi mengimbau, partai politik calon peserta Pemilu 2024 untuk mempersiapkan diri dan menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan. 

Misalkan, keanggotaan partai dengan jumlah minimal seperibu dari jumlah penduduk di kabupaten/kota. 

Maka jika di Kota Pekalongan, minimal mempunyai 315 anggota dengan dibuktikan KTP atau KK dan kartu tanda anggota (KTA).

"Kami berharap, baik proses administrasi maupun faktual akan berjalan baik dan tidak ada kendala. 

Karena itu segala sesuatunya harus dipersiapkan sejak dini," pesannya. 

Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi mengatakan, beberapa hal perlu diketahui oleh partai politik di Kota Pekalongan. 

Pertama, memenuhi batas minimal keanggotaan yaitu 315 anggota. 

Lalu harus ada kepengurusan di dua kecamatan.

Halaman
12

Berita Terkini