TRIBUNJATENG.COM,PEKALONGAN- KPU Kota Pekalongan melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2022 kepada belasan partai politik di Kota Pekalongan.
Regulasi baru tersebut berisi tentang mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024
Sosialisasi itu berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Pekalongan, Kamis (28/7/2022).
Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha mengatakan, peraturan yang baru ini memiliki sedikit perbedaan mekanisme dengan PKPU yang berlaku pada Pemilu 2019.
Antara lain bahwa proses pendaftaran Pemilu 2024 dilaksanakan secara terpusat di KPU RI.
"Jadi, untuk KPU di kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota.
Baik itu verifikasi administrasi maupun faktual," kata Rahmi kepada tribunjateng.com.
Rahmi mengimbau, partai politik calon peserta Pemilu 2024 untuk mempersiapkan diri dan menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan.
Misalkan, keanggotaan partai dengan jumlah minimal seperibu dari jumlah penduduk di kabupaten/kota.
Maka jika di Kota Pekalongan, minimal mempunyai 315 anggota dengan dibuktikan KTP atau KK dan kartu tanda anggota (KTA).
"Kami berharap, baik proses administrasi maupun faktual akan berjalan baik dan tidak ada kendala.
Karena itu segala sesuatunya harus dipersiapkan sejak dini," pesannya.
Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi mengatakan, beberapa hal perlu diketahui oleh partai politik di Kota Pekalongan.
Pertama, memenuhi batas minimal keanggotaan yaitu 315 anggota.
Lalu harus ada kepengurusan di dua kecamatan.
Partai politik juga harus memiliki domisili kantor tetap dan memiliki SK kepengurusan tingkat kota dan kecamatan.
Termasuk harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
"Kami juga berpesan kepada partai tingkat kota yang baru berdiri dan menerima SK.
Agar bisa mengunjungi KPU Kota Pekalongan, paling tidak memberitahukan tentang kepengurusan," jelasnya.
Berikut rincian program dan kegiatan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu tahun 2024
1. Jumat 29 Juli 2022- Minggu 31 Juli 2022, Pengumuman pendaftaran partai politik.
2. Senin 1 Agustus 2022- Minggu 14 Agustus 2022, Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik.
3. Selasa 2 Agustus 2022- Minggu 11 September 2022, Verifikasi administrasi.
4. Rabu 14 September 2022, Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
5. Kamis 15 September 2022- Rabu 28 September 2022, Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik.
6. Kamis 29 September 2022- Rabu 12 Oktober 2022, Verfikasi administrasi perbaikan.
7. Jumat 14 Oktober 2022, Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu.
8. Sabtu 15 Oktober 2022- Jumat 4 November 2022, Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.
9. Rabu 9 November 2022, Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Bawaslu.
10. Kamis 10 November 2022- Rabu 23 November 2022, Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik.
11. Kamis 24 November 2022- Rabu 7 Desember 2022, Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
12. Rabu 14 Desember 2022- Penetapan partai politik peserta Pemilu dan Penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu.
13. Rabu 14 Desember 2022- Pengumuman partai politik peserta Pemilu. (fba)