TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Remaja 13 tahun hamil dan melahirkan bayi di luar nikah.
Ia sempat mengatakan kalau ayah dari bayi tersebut adalah pamannya sendiri.
Namun setelah dilakukan tes DNA, fakta lain terungkap. Pelakunya adalah ayah tiri korban.
Berikut cerita lengkapnya.
Baca juga: Cerita Ambar 10 Tahun Terakhir Selalu Kungkum di Tugu Suharto Saat Malam Satu Suro, Ungkap Tujuannya
Baca juga: Kronologi Lengkap Siswi SMA di Bantul Dilaporkan Depresi, Diduga Dipaksa Pakai Hijab oleh Guru
J (34) seorang ayah tiri di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen tega merudapaksa anak sambungnya, DADJ yang masih berusia 13 tahun.
Aksi tersebut dilakukannya pada Agustus 2021 lalu.
Namun baru terungkap setelah DADJ mengandung dan melahirkan anak pada Juni 2022 lalu.
Awalnya, menurut pengakuan korban, pelaku yang menghamili adalah T yang merupakan pamannya sendiri.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Polres Sragen melakukan penyidikan lebih lanjut dengan membuktikan siapa ayah dari bayi yang dilahirkan korban dengan melakukan tes DNA.
Akhirnya terungkap jika pelaku yang menghamili korban ialah ayah tirinya sendiri, yakni J.
Dari hasil tes DNA tersebut, akhirnya Polres Sragen bisa mengungkap kronologi kejadian tersebut.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan korban dengan pelaku diketahui tinggal bersama karena statusnya sebagai ayah dan anak sambung.
"Kejadian sekitar jam 13.00 WIB, karena tinggal serumah sehingga pelaku kerap melihat korban keluar setelah mandi menggunakan handuk atau dengan pakaian minim," ungkapnya, kepada TribunSolo.com, Jumat (29/7/2022).
Karena sering melihat korban seperti itu, diduga membuat hasrat seksual pelaku menjadi meningkat.
Saat kejadian, korban diketahui usai mandi dan masih mengenakan handuk.
"Dari situlah tersangka melancarkan bujuk rayu terhadap korban, dengan cara mengelus-elus pipi, kemudian meremas bagian sensitif korban," terangnya.
"Kemudian diajak korban untuk melakukan hubungan badan dan karena anak tiri dibawah tekanan, tidak dapat mengelak," tambahnya.
Pada saat kejadian, diketahui istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban juga tengah berada dirumah.
Menurut AKBP Piter, istri tersangka tengah dalam kondisi tidur saat perbuatan keji itu dilakukan.
Bahkan istri pelaku sebenarnya tengah mengandung.
Pelaku terus menyembunyikan aksinya itu hingga akhirnya terungkap setelah korban melahirkan.
AKBP Piter menuturkan jika pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lebih dari 17 kali.
"Atas perbuatannya, J dikenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.
Disetubuhi Lebih dari 17 Kali
Seorang ayah tiri berinisial J (34) warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen nekat menyetubuhi anak sambungnya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2021 dan baru terungkap setelah korban, yakni DADJ (13) hamil dan melahirkan pada Juni 2022 lalu.
Sebelum DADJ melahirkan, J beserta ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sragen dengan pernyataan terlapor adalah T, yang tak lain adalah adik ayah kandung DADJ.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan kasus tersebut terungkap setelah unit PPA Setreskrim Polres Sragen melakukan tes DNA.
Polres Sragen mengambil tes DNA kepada beberapa orang yang ditengarai dekat dengan korban.
Seperti terlapor T, termasuk ayah tiri korban.
"Biasanya pelakunya tidak terlalu jauh atau memiliki hubungan dekat dengan korban, maka diambil sampling DNA terhadap orang-orang yang dekat dengan korban termasuk bapak tirinya," ungkapnya, Jumat (28/7/2022).
"Dari tes DNA itulah, hasil DNA janin cocok dengan seorang laki-laki, yang mana laki-laki tersebut adalah bapak tiri korban, yakni J berusia 34 tahun," tambahnya.
Berdasarkan hasil tes DNA itulah kemudian polisi mendalami kasus tersebut dan menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka.
Menurut AKBP Piter, aksi persetubuhan tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga tempat tinggal korban.
Aksi tersebut juga dilakukan ketika istri J sedang tertidur di dalam rumah yang sama.
Lanjut AKBP Piter, J melakukan persetubuhan tersebut lebih dari 17 kali.
"Pelaku sudah melakukan hubungan lebih dari 17 kali, karena memang tinggal serumah," katanya.
"Ketika pertama kali berhasil merayu anak tirinya untuk berhubungan badan, selanjutnya mungkin mudah untuk melakukan kembali," imbuhnya.
Atas perbuatannya, J dikenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sempat Sebut Paman sebagai Pelaku
Sebelumnya, korban yang masih tercatat sebagai siswi SMP sempat mengaku jika pelaku yang menghamilinya adalah pamannya sendiri.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sragen, Udayanti Proborini mengatakan pengakuan tersebut baru berasal dari korban.
"Itu kan baru pengakuannya (korban), nanti biar digali teman-teman," ujarnya saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (15/6/2022).
"(Paman korban) Baru terduga pelaku," tambahnya singkat.
Meski begitu, DP2KBP3A Kabupaten Sragen akan melakukan pendampingan kepada korban seperti kasus anak lainnya.
"Sudah kami rencanakan besok mau berkunjung kesana (rumah korban) untuk pendampingan, karena beberapa hari teman-teman ada tamu dari Unicef," terangnya.
Terpisah, sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen diketahui telah memeriksa total 8 saksi.
Dari 8 orang saksi tersebut kemungkinan akan ikut menjalani tes DNA.
Dikonfirmasi perihal apakah salah satu saksi merupakan paman korban, Polres Sragen belum bisa menjelaskan.
Polisi beralasan karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan.
"Saya sudah dapat info dari Kanit PPA, masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan, setelah selesai nanti akan diinfokan," kata Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Ayah Tiri Hamili Siswi SMP di Jenar Sragen : Tinggal Serumah, Dilakukan saat Siang Har