Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat.
Pertama, kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Kedua, kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
"Dikelola maksudnya adalah sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian," tandasnya. (Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)