Adapun aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005.
Sejumlah aturan dan larangan untuk para pengendara di jalan tol tertulis di dalam Pasal 41.
Di mana jalur lalu lintas diperuntukkan untuk arus lalu lintas pengguna jalan tol, lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya.
Selain itu dalam PP itu tertuang kendaraan yang menggunakan jalan tol dilarang berhenti, dilarang menarik kendaraan lain, kecuali penarik dari pihak pengelola jalan tol, serta dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang atau barang dan hewan.
PP tersebut juga mengatur mengenai penggunaan bahu jalan tol, yang digunakan untuk arus lalu lintas saat keadaan darurat, serta digunakan untuk kendaraan yang berhenti dalam kondisi darurat. (*)