Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kemenhub Sudah Beri Izin, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Lagi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.

Editor: m nur huda
ISTIMEWA - KOMPAS IMAGES
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia terparkir di apron Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, beberapa waktu lalu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.

Izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam beleid tersebut, izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet, dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujarnya, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (8/8).

Nur Isnin menuturkan, pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai. Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.

Kemenhub juga mengimbau seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku, dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ucapnya.

Terkait dengan imbauan Kemenhub mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya mengajak seluruh stakeholder untuk memperkuat sinergi.

Menurut dia, penguatan sinergi tersebut penting untuk mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.

"Garuda Indonesia melihat imbauan ini sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja," ujarnya, dalam pernyataan resminya.

Irfan mengungkapkan, Garuda Indonesia tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan, termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku, serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat.

"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan," lanjutnya.

Dia menambahkan, kodisi ini menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan.

"Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved