Seperti diberitakan melalui Kompas.com pada Selasa (19/7/2022), Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora mengumumkan penetapan status Mohammad Arifin sebagai tersangka dalam kasus pembangunan proyek jalan Kabupaten Pemalang Tahun 2010.
Dari hasil penyelidikan diketahui, Mohammad Arifin yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPU Kabupaten Pemalang meminta agar pencairan proyek pembangunan jalan sebanyak 100 persen.
Padahal progres pembangunan baru 73 persen.
"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2."
"Dimana yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska, padahal bukan yang pemenang proyek," ujar Johanson.
Dia menyebut kasus proyek pengadaan jalan sebesar Rp 6.579.000.000 menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1.055.000.000. (*)
Baca juga: Pendapatan Kabupaten Jepara pada 2023 Diproyeksi Capai Rp 2,44 Triliun
Baca juga: Rumah Sucipto Terbakar, Damkar Jepara: Lupa Matikan Kompor
Baca juga: Polres Semarang Punya Kasatreskrim Baru, AKP Kresnawan Hussein Gantikan AKP Agil Widiyas Sampurna
Baca juga: Cek Fakta Jejak Ratu Horor Indonesia, Benarkah Suzanna Punya Rumah di Kota Semarang?