KPK OTT Bupati Pemalang

Reaksi Bupati Pemalang Mukti Agung Saat Ditetapkan Tersangka KPK, Harga Jabatan di Pemkab Bervariasi

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar.

Diduga, Mukti Agung total menerima uang Rp 4 miliar dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain.

Ketua KPK, Firli Bahuri menunjukkan tersangka Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jika melihat jumlahnya, diduga pihak yang memberi uang kepada Mukti Agung lebih dari empat orang tersangka pemberi suap.

Adapun dalam prosesnya, uang itu diserahkan secara tunai kepada Adi Jumal Widodo selaku swasta yang diduga orang kepercayaan Mukti Agung.

Kemudian uang itu dikirimkan ke rekening bank Mukti Agung untuk dipergunakan memenuhi kebutuhannya.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang sekitar Rp2,1 miliar terkait jabatannya sebagai bupati. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK.

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan KPK, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bungkam

Berita Terkini