TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy, pengacara Bharada E menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain itu, Ronny Talapessy juga menegaskan bahwa Bharada E bukan bagian dari rencana pembunuhan Brigadir J.
"Dalam proses pemeriksaan pendampingan yang empat hari ini sudah saya dampingi, saya perlu tegaskan bahwa Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan, seperti disangkakan pasal 338 dan 340 (KUHP -red)," kata Ronny sebagaimaana dilansir dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Inilah Sosok Pengacara Baru Bharada E Ronny Talapessy, Ternyata Juga Politikus PDIP
Baca juga: Deolipa Yumara Menduga Surat Pencabutan Kuasa Bharada E Diduga Tanda Tangan Palsu
Menurut Ronny, bunyi pasal 338 dan 340 KUHP yang menyebutkan bahwa "dengan sengaja" yang berarti pelaku tindak pidana mengetahui dan menghendaki, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi kepada Bharada E.
Untuk diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Sedangkan, Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
"Artinya pasal 338 dan 340 KUHP kan juga ditulis 'dengan sengaja', artinya mengetahui dan menghendaki, faktanya adalah Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan," ungkap Ronny.
Ronny menjelaskan bahwa keluarga, terutama orang tua Bharada E, meminta bantuan dirinya untuk mendampingi Bharada E karena tingginya ancaman hukuman yang disangkakan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
"Keluarga, orang tua, mau lawyer yang profesional yang mendampingi Bharada E, karena mengingat ancaman hukumannya ini tinggi," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polri dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigjen Andi R Djajadi menetapkan Bharada E sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dan diduga menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J di kediamannya, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (9/8/2022).
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengajuan diri sebagai justice collaborator oleh Bharada E membuat peristiwa polisi tembak polisi itu semakin terang.
Selain menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J, menurut Kapolri, Ferdy Sambo juga menembak ke dinding menggunakan senjata milik Brigadir J untuk membuat kesan bahwa telah terjadi peristiwa tembak-menembak di antara Bharada E dan Brigadir J.(*)
Sumber: KompasTV