TRIBUNJATENG.COM - Kejanggalan kasus kematian Brigadir J sudah dirasakan sejak awal, kuasa hukum menduga ada skenario pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J Eka Prasetya di kantor Tribun Network, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
"Mengapa kami menyebutkan pembunuhan berencana karena ada awal dan ada goalnya ketika nyawa korban melayang hingga penyelesaiannya. Ini semua skenario yang sudah disusun rapi," kata Eka.
Dia meyakini kasus ini penuh persiapan, pelaksanaan sampai pasca pelaksanaan meninggalnya. "Inilah yang saya bilang erat kaitannya perencanaan karena ada awalannya," imbuh Eka.
Simak lanjutan wawancara Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domuara Damianus Ambarita dengan Pengacara Brigadir J Eka Prasetya:
Bagaimana versi dari keluarga Brigadir J ketika Kapolri mengumumkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka?
Pertama saya sampaikan apresiasi pihak penyidik yang berani menetapkan Bharade E tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Junto 55 dan 56 KUHP. Terlepas dari laporan kami sebenarnya kami melaporkan Pasalnya pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.
Sekarang sedang dalam pendalaman dari pihak Polri apakah bisa masuk ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kami meyakini bahwa seharusnya pasal yang menjerat tersangka adalah pasal 340 KUHP.
Seberapa erat kaitannya Pasal 338 Junto 55 dan 56 dengan Pasal 340 KUHP?
Jadi yang jelas kasusnya bukan tembak-menembak tetapi pembunuhan. Mengapa bisa dikatakan pembunuhan berencana karena dalam BAP resmi ada pengancam-pengancam terhadap Brigadir J sebelum kejadian.
Kedua, memang terjadi peristiwa pembunuhan di rumah jenderal tersebut. Ketiga sangat kaget saya kemarin bahwa ada 25 orang yang diperiksa. Bahkan sudah sempat dimutasi.
Artinya kasus ini ada persiapan, pelaksanaan sampai pasca pelaksanaan meninggalnya. Inilah yang saya bilang erat kaitannya perencanaan karena ada awalannya.
Pembunuhan ini ada yang melakukan dan jika dipersempit lagi siapa yang menyuruh melakukan. Ada relasi kuasa karena punya jabatan dia berani melakukan pembunuhan berencana.
Nah ini yang harus digali oleh penyidik. Saya yakin itu Bharada E apakah mungkin dia bisa menggerakan sindikat penegak hukum. Saya menyebut sindikat karena dari level Polres, Polda, Bareskrim kena masalah di olah TKP pertama.
Otomatis bukan Bharada pasti yang punya kuasa, nalar saya yang bisa menggerakkan bintang satu ya bintang dua atau bintang tiga bukan level Bharada.