TRIBUNJATENG.COM, SUBANG - Kasus pembunuhan di Subang yang menewaskan ibu dan putrinya hari ini, Kamis (18/8/2022) sudah tepat satu tahun.
Kasus ini mengundang begitu banyak perhatian karena pembunuhan dilakukan secara sadis.
Kemudian korbannya yang merupakan ibu dan anak. Dan hingga kini, pelaku belum terungkap.
Setahun lalu, tepatnya18 Agustus 2021, jasad ibu dan anak gadisnya ditemukan di bagasi mobil Alphard, di rumahnya di Ciseuti, Jalacagak, Subang.
Baca juga: Perintah Jokowi Saat Farel Prayoga Nyanyi, Indra Bekti Dkk pun Langsung Bergembira
Baca juga: Laga PSIS vs Persik di Stadion Jatidiri Hari Ini, Setrgio: Kami Harap Suporter Mendukung Total
Peristiwa perampasan nyawa ibu dan anak di Subang ini kemudian dikenal dengan nama kasus Subang.
Yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Putri.
Jasad mereka ditemukan pertama kali oleh Yosef yang merupakan suami Tuti dan ayah dari Amalia.
Rajapati terhadap keduanya menjadi perhatian publik.
Warga menantikan perkembangan kasus Subang dan ingin mengetahui siapa pelakunya.
Sayang, setahun berlalu belum ada tanda-tanda pelaku kasus Subang terungkap.
Padahal ratusan orang sudah diperiksa.
Bahkan jasad kedua korban dilakukan autopsi ulang.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga sudah diperiksa.
Namun polisi sepertinya kehilangan jejak pelaku.
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana sempat mengatakan akan mengungkap kasus ini dan menyebut waktu tertentu.
Sayang, meski waktu tersebut sudah lewat, polisi belum menemukan siapa pelaku perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.
Ia berjanji, polisi akan terus berusaha untuk mengungkap kasus Subang.
Update terbaru kasus ini adalah pemeriksaan seseorang berinisial S.
Dari keterangan polisi, sosok S ini diamankan setelah berlabuh di pelabuhan Muara Angke seusai berlayar ke Kalimantan.
Polisi menunggu kedatangannya ke Jawa dan pada 2 Agustus 2022 sosok S ini datang ke Muara Angke.
Dari pengembangan menyebut sosok S berada di lokasis kasus Subang, kasus perampasan nyawa ibu dan anak yang jenazahnya disimpan dalam mobil mewah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo belum memberikan keterangan rinci sosok S ini.
Pihaknya sedang melakukan pendalaman keterangan keterlibatan sosok S di lokasi kasus Subang.
"Diperoleh informasi dan pengembangan bahwa ada seseorang yang berada di TKP pada saat kejadian. Nah, dari pengembangan tersebut kemudian didapatkan nama," ujar Ibrhahim, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (11/8/2022).
Dari hasil pengembangan itu, diketahui jika orang yang diduga berada di tempat kejadian itu ikut berlayar menggunakan kapal ke Kalimantan.
"Dari nama tersebut akhirnya diperoleh informasi bahwa saudara S ini ikut dengan kapal ke Kalimantan dan dilakukan penelusuran kembali dan diperoleh informasi bahwa tanggal 2 Agustus akan berlabuh di sekitar Muara Angke," katanya.
Penyidik dari Polda Jabar, kata dia, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Muara Angke dan menunggu kapal tersebut bersandar di Muara Angke.
"Pada saat itu didapatkan seorang bernama S ini untuk dilakukan pendalaman karena diperoleh petunjuk bahwa yang bersangkutan berada di TKP ( kasus Subang) saat kejadian," ucapnya.
Pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah S ini pelakunya atau bukan. Adapun status S hingga saat ini masih sebagai saksi.
Menurutnya, masih butuh waktu untuk memastikan keterlibatan S.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait dengan status maupun keterlibatan dari orang tersebut, serta alibi keberadaannya, ini yang perlu kita perjelas lagi sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan kini kita masih belum memperoleh data yang lebih detil lagi sehingga yang bersangkutan kita tetap jadikan sebagai saksi," katanya.
Ketika disinggung apa hubungan S dengan korban, Ibrahim mengaku belum dapat memberikan informasinya.
"Data ini kita tidak ekspos ya, karena ini bagian dari informasi yang dikecualikan untuk tidak diekspos tapi kita tetap melakukan pendalaman untuk mengklarifikasi alibi terkait dengan petunjuk yang diperoleh para penyidik," ucapnya.
Garis Polisi Dibuka
Hampir setahun kasus Subang, rumah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang resmi dikembalikan kepada pihak keluarga korban, Rabu (17/8/2022) sore.
Rumah ini terletak di Jalancagak, Kabupaten Subang.
Rumah yang menjadi TKP kasus Subang tersebut diserahkan langsung penyidik Polres Subang maupun penyidik dari Polda Jabar setelah satu tahun lamanya di pasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Polisi berusaha mengungkap kasus kematian Tuti Suhartini dan anak gadisnya Amalia Mustika Ratu.
Suami sekaligus ayah dari korban, Yosep Hidayah menyambut baik atas dikembalikannya kediaman yang menjadi saksi bisu tragedi pembunuhan keji tersebut.
"Allhamdulillah setelah setahun rumah ini dalam proses penyidikan, akhirnya saya bisa masuk kembali ke rumah ini (TKP) rumah tempat istri dan anak saya ditemukan tewas," ujar Yosep kepada awak media, Rabu (17/8/2022) sore
Meski demikian, Yosep mengatakan masih belum puas meskipun rumah sudah kembali kepada pihak keluarga.
Pasalnya hingga saat ini kasus kematian dari istri serta anaknya tersebut masih belum diungkap oleh pihak kepolisian.
"Sebetulnya saya itu masih belum puas karena belum terungkapnya pelaku dari pembunuh kedua korban istri sama anak saya. Mudah-mudahan cepat terungkap saja sebetulnya itu yang saya harapkan terlebih dahulu," katanya.
Seperti diketahui, kedua korban tak lain Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alpard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kasus pembunuhan ini memasuki waktu satu tahun lamanya.
Namun hingga saat ini masih belum dapat diungkap.
Polisi dari Polres Subang maupun Polda Jabar sudah memeriksa sebanyak 121 orang saksi untuk mengungkap kasus ini.
Kata Kuasa Hukum
Polisi dari Polda Jabar mencopot garis polisi yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, tepatnya di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (17/8/2022) sore, sekitar pukul 15.30 WIB
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian pukul 15.30 WIB, terlihat beberapa anggota kepolisian dari Polres Subang maupun Polda Jabar memasuki TKP setelah membuka garis polisi yang sebelumnya terpasang.
Bukan hanya polisi, suami sekaligus ayah dari korban Yosep Hidayah pun turut hadir dalam pembukaan garis polisi tersebut yang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.
Garis polisi ini diketahui sudah terpasang sejak tanggal 18 Agustus 2021.
Beberapa kali garis polisi yang terpasang di TKP ini diganti oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat mengatakan, memang sebelumnya ia meminta pengajuan kepada pihak kepolisian agar kliennya bisa kembali tinggal di rumah yang menjadi lokasi kejadian pembunuhan keji tersebut.
"Memang kami tim kuasa hukum bersama dengan Pak Yosep mengajukan kepada polisi buat dilepas garis polisi, rata-rata barang keperluan klien kami semuanya ada di rumah itu (TKP)," ujar Rohman.
Menurut Rohman, pihaknya meyakini bahwa pengajuan persetujuan menggunakan kembali rumah tersebut buntut dari pihak keluarga yang mengirimkan surat kepada Presiden RI hingga Kapolri.
"Saya meyakini bahwa ini hasil konferensi pers kami beberapa waktu lalu terkait kami dan pihak keluarga mengirim surat kepada Presiden RI dan Kapolri," katanya.(ahya nurdin/nazmi a)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SETAHUN Kasus Subang, Misteri Sosok S & Garis Polisi Kini Dibuka, Siapa Perampas Nyawa Tuti & Amel?