TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sebuah rumah di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, digerebek tim Resmob Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Purbalingga karena dijadikan sarang judi online.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat berada di lokasi menyampaikan, praktik pengendalian judi online tersebut bisa dikatakan yang terbesar di Jawa Tengah.
Adapun, tim berhasil mengungkapnya sarang judi online terbesar di Jateng ini pada Jumat (19/8/2022) malam.
Ada enam tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.
Baca juga: Ada Instruksi Kapolri Berantas Judi, Warung Togel Semarang Sudah Tutup Sejak 3 Hari Lalu
"Judi online ini memiliki server di luar negeri, yakni Kamboja.
Bahkan salah satu tersangka sudah ada yang pernah ke sana, belajar di Kamboja," ujar Kapolda kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (20/8/2022).
Pihaknya telah menyelidiki kegiatan para tersangka sejak empat hari lalu.
Saat ini, penyelidikan jaringan judi online masih terus dilakukan.
Di Purbalingga ini, keenam tersangka, masing-masing memiliki peran yang berbeda.
Enam tersangka ini memiliki peran masing-masing, mulai dari operator, marketing, serta penyandang dana.
Keenam tersangka, yakni MAM (29) adalah sebagai leader yang mengendalikan jalannya aktifitas perjudian.
Kemudian CSG (27) berperan dalam melakukan deposit dan withdraw perjudian.
Ada AW (21) adalah marketing atau mencari pelanggan.
Sementara ketiga lainnya KAW (29), DSA (28), dan MAA (43) juga melakukan pemasaran judi online tersebut.
Ia mengungkapkan, sistem yang dijalankan dari Purbalingga ini adalah dengan menjual slot-slot seharga Rp 250 juta.
Yakni, dengan sasaran rumah-rumah mewah di wilayah Jawa Tengah.
Salah satu tersangka YD mengatakan, judi online yang digrebek di Desa Bojongsari baru beberapa hari beroperasi.
Dia mengaku baru menjual satu slot.
"Rencana akan terjual dua slot, baru mau dua slot terjual sudah tertangkap," katanya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Termasuk omzet dari judi online tersebut.
Perkiraan awal per hari omzetnya mencapai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per hari.
Namun, lebih jelasnya polisi masih harus koordinasi dengan pihak terkait, termasuk perbankan.
"Kita tahu hari ini perbankan tutup.
Jadi kami belum bisa berkoordinasi," ungkapnya.
Salah satu tersangka yang berperan sebagai marketing mengaku sudah ke Kamboja mempelajari langsung judi online.
"Kita akan kembangkan sejauh mana kasus judi online ini.
Dari keterangan salah satu tersangka, kegiatan ini baru saja dimulai.
Tentu saja kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ia mengungkapkan, proses penyelidikan kasus judi online di Purbalingga ini cukup rumit.
Bahkan harus melibatkan tim yang cukup ahli, sehingga akhirnya dapat terungkap.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti komputer, handphone, laptop, buku tabungan, serta kartu ATM.
"Hal ini tanpa diketahui oleh kesatuan yang ada disini, sangat disamarkan, bisa dilihat di depan (rumah) seperti apa," katanya.
Namun, itu tak menyurutkan pihaknya memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian.
"Kami berkomitmen membersihkan wilayah hukum Polda Jateng dari seluruh tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian," katanya.
Sebagai bukti, ia menerangkan, sejauh ini selama Bulan Agustus hingga hari ini sudah dilaksanakan penindakan terhadap 126 perkara perjudian baik oleh jajaran maupun polda. (jti)