Polisi Tembak Polisi

Ini Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Sudah Berstatus Tersangka dan Sudah Sehat

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi menangis sesaat sebelum Brigadir J dieksekusi, Ini kesaksian Bharada E

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J dan kini dalam keadaan sehat.

Istri Ferdy Sambo, itu sebelumnya mengaku dalam kondisi sakit oleh karenanya tidak ditahan.

Meski demikian saat ini kondisinya sudah dinyatakan sehat.

Hal itu dikonfirmasi berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ketika hendak diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Refo Gandeng Unnes Luncurkan Program Unnes Goes Beyond, Optimalkan Google Workspace for Education

Baca juga: Video Walikota Semarang Hendrar Prihadi Cetak Hattrick Saat Jumpa Tim All Star Jurnalis FC

Baca juga: Video Masa Kontrak Habis, Aset Lapak Pasar Relokasi Johar di MAJT Semarang Tak Bisa Dihibahkan

Lantas, mengapa polisi tak kunjung menahan Putri?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menyampaikan alasan belum ditahannya Putri seusai pemeriksaan.

"Ya nanti Dirpidum yang sampaikan apabila pemeriksaan sudah selesai," kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan, kewenangan tersangka merupakan kewenangan penyidik.

Alasan tersangka harus ditahan Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP, Poengky menyebut penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melahirkan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

"Hal ini disebut syarat subyektif penahanan," kata Pengky saat dihubungi secara terpisah, Sabtu.

Sementara pasal 21 ayat (4) KUHP menjelaskan, ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu, syarat obyektik penahanan juga dilakukan pada tersangka atau terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, dan UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika.

"Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik," jelas dia.

Terkait Putri, Poengky menduga bahwa penyidik tidak melakukan penahanan karena alasan kemanusianya.

Sebab, Putri diketahui memiliki anak usia di bawah 12 tahun yang membutuhkan kehadirannya.

Akan tetapi, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa Putri belum ditahan.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.

Baca juga: Truk Berat yang Melanggar Jam Melintas di Silayur Semarang akan Ditilang dengan ETLE Mobile

Baca juga: Edwin Partogi Sebut Bharada E Dapat Berbagai Fasilitas dari LPSK

Baca juga: Detik-detik Penemuan Peti Jenazah Saat Ekskavator Gali Drainase: Peti Tionghoa Berumur 200 Tahun

Ia dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Pihak kepolisian pada Selasa (30/8/2022) mendatang akan menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berstatus Tersangka dan Sehat, Kenapa Putri Candrawathi Belum Ditahan?"

Berita Terkini