TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dishub Kota Semarang akan memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dalam menindak kendaraan berat yang melanggar jam melintas di jalur rawan kecelakaan Silayur, Ngaliyan, Kota Semarang.
"Soal penindakan kewenangan Satlantas Polrestabes Semarang tapi kami akan intensifkan koordinasi supaya truk yang melanggar jam melintas di Silayur dapat ditilang melalui ETLE Mobile," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P. Martanto kepada Tribunjateng.com, Sabtu (27/8/2022).
Truk kendaraan berat Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton aturannya hanya boleh melintas di Silayur rentang pukul 23.00 hingga 04.00.
Fakta di lapangan banyak truk berat yang masih melanggar sehingga membahayakan para pengguna jalan di jalur tersebut.
Terlebih, jalur Silayur merupakan jalur padat karena merupakan satu pusat kawasan ekonomi di Semarang yang meliputi aktivitas permukiman, kampus dan tempat usaha.
"Jam larangan seharusnya bisa dipatuhi supaya menimalisir kejadian kecelakaan," kata Endro.
Ia menyebut, ETLE menjadi satu penindakan yang tepat karena pihaknya juga tak mungkin melakukan operasi rutin setiap hari.
Pihaknya biasanya melakukan operasi rutin sebanyak dua kali dalam seminggu.
Kegiatan tersebut dilakukan secara acak meliputi jalur rawan seperti Silayur, Pudak Payung, Perintis Kemerdekaan, Dr Cipto, Siliwangi dan lainnya.
"Kami setiap hari di Silayur tidak bisa karena keterbatasan SDM dan harus melibatkan pula jajaran kepolisian," ungkapnya.
Ia menyebut, sopir yang masih nekat melakukan pelanggaran jam melintas kemudian menimbulkan kecelakaan maka aturan itu akan diusulkan ke penyidik supaya semakin memperberat hukumannya.
"Kami masih terus koordinasi dengan Satlantas untuk pengawasan dan penindakan di jalur tersebut," ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya sebenarnya sudah jauh-jauh hari memberikan imbauan kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda),Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia ( Aptrindo ), dan pengurus industri di kawasan BSB mengenai aturan tersebut.
"Tolong itu dicermati kendaraan berat itu pelatnya mana.kita tak bisa se-Indonesia kita beritahu tetapi minimal dari Semarang dan sekitarnya terakomodir," tuturnya.
Kendati begitu, pihaknya bakal mengulang kembali sosialisasi aturan tersebut.