TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK. Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.
Tak hanya itu, Bharada E juga disebut sebagai saksi mahkota dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Pasalnya, lewat keterangan Bharada E, sejumlah nama sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuban Brigadir J.
Lewat keterangam Bharada E pula, kini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Namun, yang menjadi sorotan adalah keterangan yang disampaikan oleh Bharada E berubah-ubah. Dimana, awalnya dirinya mengaku mendapat perintah untuk menembak Brigadir J.
Namun, keterangan selanjutnya menyebut dirinya hanya meneruskan menembak Brigadir J, setelah sebelumnya ditembak oleh Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mendorong LPSK untuk mendalami lagi keterangan dari Bharada E. Pasalnya kini berstatus justice collaborator.
Dimana, keterangannya dibutuhkan untuk mengukap kasus penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta menjadi terang.
Hal itu disampaikan Choirul Anam saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (25/8).
"Kalau misal ada perubahan signifikan yang disampaikan Kapolri di publik, memang ada baiknya teman-teman LPSK melihat kembali mana konsistensi dari pengakuan dia.
Karena justice collaborator itu substansi intinya dia bisa nggak berkontribusi terhadap membuka kegelapan kejahatan jadi terang dengan satu jaminan dia konsisten terhadap keterangan," kata Choirul Anam.
Choirul Anam mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E. Lewat pemeriksaan itu, pihaknya mendalami soal psikologis serta keterangan peristiwa penembakan.
Ia juga mendalami, soal keterangan yang menyebutkan bahwa Bharada E merupakan anggota Polri yang mahir menembak. Dari keterangan-keterangan itu pula, Komnas HAM mendalami soal pelaku penembakan Brigadir Yosua.
Anam mengatakan luka tembak di tubuh Jenazah Brigadir J memang hasil tembakan dari orang yang tidak jago menembak.
"Nah karakter lukanya yang ada di Joshua ini bukan karakter luka yang tembakannya terarah. Memang ada tembakan terarah, misalnya kepala. Tapi ada yang di tangan (tidak terarah)," ujarnya.