“Alhamdulillah diijinkan untuk menikah di lapas, meski sederhana namun saya bahagia," terangnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kedungpane, Tri Saptono Sambudji mengatakan, pernikahan di lapas merupakan hak narapidana sebagai WNI.
"Prosesi akad nikah dapat terlaksana apabila syarat substantif dan administrasi dipenuhi dengan lengkap," terangnya.
Dilanjutkannya, pernikahan tersebut atas permohonan keluarga penjamin mempelai dan izin menikah di lapas dari KUA Kecamatan Ngaliyan.
“Pernikahan dapat berjalan melalui persetujuan anggota sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang menilai kelayakan pernikahan tersebut,” imbuhnya. (*)