TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Di Medan, seorang bocah berusia 12 tahun diketahui terjangkit HIV/AIDS.
Gadis berinisial JA itu terjangkit HIV/AIDS diduga akibat human trafficking yang dilakukan oleh sejumlah orang dekatnya.
JA menceritakan apa yang dialaimnya kepada Team Fortune Community, dua bulan lalu dan diteruskan kepada Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi).
Baca juga: 2.474 Ibu Rumah Tangga di Jawa Tengah Terinfeksi HIV AIDS, Sebagian Besar Tertular dari Suami
Ketua Umum PERTIDI David Ang ketika dijumpai oleh Tribun Medan menyampaikan apa yang terjadi pada JA, Selasa (13/9/2022).
Kisah dimulai dari JA kecil yang hidup berdua dengan ibunya hingga usia 7 tahun.
Hidup berdua mereka tak sedamai itu ketika hadirnya pacar sang ibu, Black (nama samaran).
Diduga pelecehan terhadapnya pun dimulai sejak saat itu.
Sebab sang ibu yang bekerja pada malam hari sehingga JA harus ditinggal berdua dengan Black.
Hingga usia 7 tahun JA ditinggal oleh sang Ibu yang meninggal dunia akibat penyakit.
Sejak saat itu ia pun tinggal bersama Ayahnya yang juga memiliki dua orang anak dari istri barunya.
Tak hanya itu, di rumah tersebut juga terdapat nenek (KT) dan adik neneknya (CA).
Adik neneknya tersebut yang juga diduga lewat pernyataan JA pernah melakukan pelecahan terhadapnya.
JA harus berpindah kesana kemari akibat permasalahan sang ayah yang terlilit hutang.
Sampai akhirnya ia harus tinggal dengan keponakan dari neneknya yakni (AL).
Di sini menjadi dugaan kisah Human Trafficking JA dimulai.
JA sering dibawa oleh AL kesalah satu fast food di kota Medan, di sana ia dipertemukan dengan acek-acek (sebutan laki-laki tua) dan dibayar senilai Rp 300.000 olehnya.
Tak hanya JA bahkan anak AL juga ikut pada saat itu.
Kisah panjang JA memberikan trauma berat untuknya, sampai akhirnya HIV terdeteksi pada dirinya.
Saat ini JA tengah ditangani oleh Yayasan Peduli Anak Terdampak HIV dalam menanggulangi traumanya dan kondisi gizi buruk yang ia alami.
Ketua Pertidi, David Ang mengatakan, untuk penanganan JA, pihaknya akan fokus kepada persoalan hukum dan kebijakan yang dialami JA dan khusus penanganan kesehatan serta gizi.
"Dalam penangan ini, yayasan Peduli Anak Terdampak HIV juga ikut bersama-sama agar JA dapat ditangani.
Setelah JA pulang, dan ditampung oleh Yayasan tersebut.
Kami akan memperjuangkan hak-hak hukum terhadap JA dan mengupayakan hadirnya rumah singgah," katanya.
Untuk diketahui Pertidi menunjuk Kuasa Hukum Kantor Hukum CN Iustitia (Adv. Arianto Nazara, S.H. dan Eben Haezer Zebua, S.H.) dan bekerjasama dengan Kantor Hukum CN Iustitia (Adv. Arianto Nazara, S.H. dan Eben Haezer Zebua, S.H.) dalam menangani kasus JA. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KISAH Pilu JA, Bocah 12 Tahun yang Terjangkit HIV/AIDS Akibat Pelecehan dan Human Trafficking
Baca juga: 12 Siswa SD di Cianjur Terpapar HIV gara-gara Perilaku Orangtua