Fokus

Fokus: Berharap Masih Ada Integritas di MA

Penulis: rika irawati
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wartawan Tribun Jateng, Rika Irawati

Tajuk Ditulis Jurnalis Tribun Jateng, Rika Irawati

TRIBUNJATENG.COM - Mahkamah Agung (MA) kembali diguncang kasus suap. Kali ini, suap yang terjadi melibatkan hakim agung. Komisi Pemberantasan Kasus Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Sudrajad diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara.

Ini bukanlah kasus suap pertama di MA. Setidaknya, ada tiga kasus suap dan gratifikasi lain yang terungkap di MA, yang terjadi sejak 2004. Namun, dalam beberapa kasus suap sebelumnya, tersangka berhenti pada staf atau pejabat struktural. Belum ada hakim agung yang terseret dan memakai rompi oranye KPK.

Meski begitu, saat kasus suap dengan tersangka staf atau pejabat struktural terungkap, dugaan hakim agung terlibat, sudah berhembus. Pasalnya, suap dan gratifikasi yang terjadi, bertujuan mempengaruhi hasil atau keputusan sidang kasus. Sementara, keputusan sidang ada di tangan para hakim agung.

Para staf dan pejabat struktural hanyalah perantara. Seperti yang terjadi pada kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dalam kasus ini, KPK mengamankan panitera pengganti MA, dua PNS pada kepaniteraan MA, serta dua PNS MA. Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama pihak yang berperkara dan kuasa hukumnya yang berasal dari Kota Semarang. Total, ada 10 tersangka dalam kasus ini.

Terhitung sejak Jumat (23/9/2022), Sudrajad Dimyati dinonaktifkan sebagai hakim agung. Keputusan ini diambil MA lantaran yang bersangkutan langsung ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat pagi. Namun, belum ada keputusan apakah Sudrajad Dimyati bakal dipecat.

Jatuhnya Sudrajad Dimyati dalam kasus suap membuat publik kembali mengingat isu 'lobi toilet' pada 2013. Saat itu, Sudrajad Dimyati diduga melakukan lobi di toilet DPR RI setelah mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR. Sudrajad Dimyati diduga main mata dengan wakil rakyat Bahrudin Nasiori. Namun, dari hasil pemeriksaan MA dan Komisi Yudisial (KY), Dimyati dinyatakan tak bersalah.

Meski begitu, label Sudrajad Dimyati melakukan kecurangan untuk bisa meraih posisi hakim agung, kadung melekat. Dan terseretnya Sudrajad Dimyati dalam kasus suap kali ini, seolah mengaminkan persona tersebut.

Kini, publik mempertanyakan integritas MA. Apalagi, sebagai lembaga tertinggi dalam peradilan, MA merupakan 'dewa' dari para hakim di bawahnya. MA merupakan peradilan tertinggi setelah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Saat ini, kabar adanya hakim korup atau menerima suap di peradilan umum (tingkat negeri dan tinggi), seolah sudah biasa. Tak ada lagi rasa heran saat mendengar atau membaca pemberitaan ada hakim tersandung kasus korupsi atau suap. Meski sering kali kita bertanya-tanya, apa yang membuat mereka rela menjual integritas.

Namun, kabar hakim agung terjerat suap, tentu membuat kita makin kecewa. Saat 'dewa' yang diharapkan bisa memberi keadilan seadil-adilnya 'disusupi' hakim agung yang korup, bisa goyah oleh suap, kemana lagi kita bisa mencari keadilan? Kita menunggu, apa yang akan dilakukan Mahkamah Agung untuk memastikan diri tetap bersih dan berintegritas sebagai pemberi keadilan. (*/tribun jateng cetak)

Berita Terkini