Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Mengaku Sudah Ketemu Putri

Febri Diansyah mengatakan dirinya akan mendampingi Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri itu secara objektif

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
FEBRI DIANSYAH 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah diminta menjadi satu di antara pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahti sejak beberapa minggu lalu.

Untuk itu ia sempat bertemu dengan Putri.

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Febri Diansyah mengatakan dirinya akan mendampingi Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri itu secara objektif.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan Bus Eka, Avanza dan 2 Motor, Avanza Ringsek Setelah Terlempar 30 Meter

Baca juga: Beredar Video Penyerangan Suporter PSCS Cilacap di Ajibarang Banyumas, Berikut Kronologinya

"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Febri Diansyah mengaku diminta bergabung menjadi tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo sejak beberapa Minggu lalu.

Febri Diansyah juga mengaku sempat bertemu Putri Candrawathi dan menyatakan akan mendampingi kliennya secara objektif.

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ungkapnya.

Sekadar informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Saya akan Dampingi Secara Objektif

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved