Rencananya, setiap angkot atau angkudes akan mendapat subsidi Rp 50 ribu per hari.
Subsidi ini akan diberikan pada Oktober hingga Desember 2022.
Total subsidi yang diterima sopir angkot atau angkudes berjumlah Rp 4, 5 juta.
Kepala Dishub Kabupaten Jepara, Trisno Santoso mengatakan, pihaknya sudah mendata calon penerima subsidi tersebut.
120 angkot atau angkudes telah terdata dan memenuhi syarat.
Namun jumlah itu bisa berubah karena ada syarat yang harus dipenuhi sopir angkot atau angkudes.
"Kendaraan harus sehat dalam arti surat-suratnya lengkap."
"Sudah uji kendaraan juga, termasuk KIR," kata Trisno. (*)
Baca juga: Warga Bisa Konsultasi Hukum Apapun di Kantor Kecamatan Jati Kudus, Layanan Gratis Tiap Jumat
Baca juga: Hari Kedua Pencarian Masih Nihil, Remaja Asal Kesugihan Tenggelam di Pantai Sodong Cilacap
Baca juga: Arema FC dan Aremania Adalah Keluarga, Pemain Tabur Bunga di Stadion Kanjuruhan Malang
Baca juga: AC Milan Cuma Punya 15 Pemain, Badai Cedera Jelang Liga Champions Hadapi Chelsea