Adapun sembilan jenis sasaran utama pelanggaran lalu lintas yang dimaksud yaitu
1. pelanggaran pengendara tidak mengenakan helm,
2. pelanggaran apil,
3. pelanggaran rambu atau marka jalan,
4. mengemudi kendaraan tidak wajar,
5. pengendara dibawah umur,
6. pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu,
7. pengemudi tidak mengunakan sabuk pengaman,
8. pengendara melebihi batas kecepatan
9. pelanggaran overload.
"Nantinya kami juga mengadakan sosialisasi menyasar siswa sekolah mulai TK, SD, SMP, SMA, termasuk mahasiswa di universitas bekerja sama dengan Dikbud Kabupaten Tegal.
Harapannya nanti bisa disampaikan mengenai cara berkendara yang baik dan benar, serta lebih berhati-hati," pungkas AKP Erwin. (dta)
Baca juga: Kapolres Demak Pimpin Doa bersama Forkompinda Untuk para Korban Tragedi Kanjuruhan Malang
Baca juga: VIRAL Video Arak-arakan "Duit Ora Payu!" dalam Pilkades di Rembang, Adik Sepupu Gus Baha Terpilih
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 4 Oktober 2022, Libra Berharap Lebih Memang Tak Baik
Baca juga: Chord Gitar Lagu No Air Jordin Sparks