nasional

Dilarang di Jalan, Pengemis dan Pengamen Semarang Menyasar Kawasan Perumahan

Penulis: iwan Arifianto
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita yang mengaku warga Semarang utara saat mengemis di pingir Jalan Tlogosari Raya Kota Semarang.

Mereka seharusnya dapat saling berkoordinasi melakukan pencegahan PGOT masuk sampai ke dalam kampung.

"Kalau mau bikin aturan itu dasarnya apa? Ya tentu perda nomor 5 tahun 2014," katanya.

Menurutnya, aturan itu logis dilakukan oleh organisasi terkecil dari RT, RW dan kelurahan.

Sebab, biasanya tingkat RT RW juga memiliki aturan baik tertulis maupun tidak tertulis semisal setiap tamu menginap wajib lapor.

"Jadi kami harap aturan itu dapat diaplikasikan di tingkat RT, dibahas dulu dalam rapat terkait penanganan PGOT yang masuk ke wilayah mereka," katanya.

Aturan yang dibuat dapat dimulai dengan  membikin papan larangan setiap PGOT masuk ke wilayah mereka.

Selain itu, dapat pula disepakati bersama terkait  larangan setiap warga memberi apapun terhadap PGOT.

"Kalau semuanya bersepakat tidak memberi para PGOT dipastikan mereka tidak akan kembali ke situ," ucapnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Semarang serius dalam penanganan PGOT, seperti yang dilakukan dalam waktu dekat ini yakni Sekda telah mengeluarkan surat perintah kepada kepala pasar.

Surat perintah itu  yang mana setiap pasar harus memasang MMT berisi larangan pengemis dan gelandangan masuk ke kawasan pasar.

"Setiap pasar ada dua titik yang harus dipasang pengumuman itu," terangnya.

Disamping itu, belum lama ini juga melakukan workshop penanganan PGOT bersama Polrestabes Semarang, Satpol PP dengan peserta trantib, Bhabinkamtibmas, dan pihak lainnya.

"Garis besarnya adalah permasalahan sosial itu tidak semata-mata urusan dinsos atau pemerintah tapi semua lapisan masyarakat harus bergerak bersama," tandasnya. (Iwn)

Berita Terkini